Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menetapkan kriteria pemberian insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berstatus suspend berdasarkan tingkat pelanggaran pada Rabu (29/4). Langkah ini diambil untuk memastikan akuntabilitas penyaluran bantuan di tengah upaya peningkatan standar keamanan pangan nasional.
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan ini membagi unit layanan yang sedang dihentikan sementara operasionalnya ke dalam kelompok yang tetap berhak menerima insentif dan yang tidak. Keputusan tersebut sangat bergantung pada identifikasi sumber permasalahan utama, terutama dalam kasus Kejadian Luar Biasa (KLB).
Dadan Hindayana menekankan bahwa insentif dipastikan hangus jika KLB dipicu oleh kelalaian mitra atau yayasan pengelola. Hal ini mencakup penggunaan fasilitas dapur yang tidak layak, penyediaan bahan baku tidak segar, hingga indikasi kecurangan dalam rantai pasok.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau permainan harga, itu jelas tidak dapat insentif," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional.
Pihak BGN menjelaskan bahwa pengecualian diberikan jika hambatan operasional hanya bersifat teknis di level pelaksana dapur tanpa adanya pelanggaran sistemik. Dalam kondisi tersebut, SPPG masih bisa menerima haknya karena kesalahan dinilai masih dapat diperbaiki melalui perbaikan prosedur standar.
BGN juga mengonfirmasi bahwa penghentian pembayaran insentif bersifat mutlak bagi unit yang ditutup permanen atau tidak memenuhi kondisi standby readiness. Kondisi ini biasanya terjadi saat unit melakukan renovasi besar yang menghentikan fungsi pelayanan normal dalam waktu lama.
Klasifikasi suspend dibagi menjadi empat kategori utama untuk menentukan kelayakan dana bantuan tersebut. Kategori pertama dan ketiga, yang meliputi kejadian bukan karena kelalaian atau membutuhkan perbaikan minor, tetap diberikan insentif, sementara kategori kedua dan keempat yang melibatkan kelalaian atau perbaikan mayor tidak mendapatkannya.
"Perbaikannya bisa memakan waktu satu bulan atau lebih karena menyangkut aspek yang cukup luas, baik dari sisi fasilitas, sistem, maupun kesiapan operasional," tambah Dadan Hindayana.
Berdasarkan data operasional terbaru, tercatat ada 1.720 SPPG yang saat ini sedang mengalami penghentian operasional sementara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.356 unit masuk dalam klasifikasi suspend mayor sehingga secara otomatis tidak memperoleh kucuran dana insentif.