Presiden Prabowo Subianto Membuka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK

Presiden Prabowo Subianto Membuka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Membuka Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK.

Presiden Prabowo Subianto resmi membuka penjaringan bakal calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 pada tanggal 9 Februari 2026. Langkah ini menandai dimulainya pembentukan Panitia Seleksi untuk mencari pengganti pimpinan lembaga pengawas keuangan tersebut.

Pendaftaran calon peserta dibuka mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB secara daring lewat situs resmi Kementerian Keuangan, seperti dilansir dari Investortrust. Jabatan yang lowong meliputi Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Peluang pendaftaran juga terbuka bagi anggota maupun pengurus partai politik, dengan syarat wajib menanggalkan jabatan politik mereka sebelum resmi dilantik. Penegasan mengenai mekanisme panjang yang harus dilalui oleh setiap peserta seleksi disampaikan oleh pihak internal kementerian.

"Jadi kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia udah wajib engga boleh ada parpol ya," kata Arief dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Aturan mengenai keterlibatan anggota parpol ini diselaraskan dengan regulasi baru dalam Undang-Undang OJK yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Setiap pendaftar yang terafiliasi dengan partai politik diwajibkan untuk melampirkan komitmen tertulis sejak awal proses seleksi.

"Jadi kalau anggota Parpol mana tadi ya. Silahkan daftar, tapi bikin pernyataan kami akan mundur (sebelum ditetapkan)," sebut Arief.

Struktur Panitia Seleksi saat ini diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang merangkap sebagai anggota. Purbaya dibantu oleh delapan anggota lain, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Kriteria calon pelamar mencakup syarat kewarganegaraan Indonesia, reputasi moral yang baik, kecakapan hukum, kondisi sehat jasmani, serta batasan usia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026. Selain itu, kandidat disyaratkan tidak pernah pailit, tidak pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih, serta memiliki rekam jejak keahlian di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi