Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ketakwaan.
Praktik ini memiliki akar sejarah yang sangat panjang, bahkan sudah ada jauh sebelum masa Nabi Muhammad SAW, yaitu sejak zaman para nabi terdahulu.
Dilansir dari Cahaya, kurban dimaknai sebagai wujud ketaatan dan pengorbanan hamba kepada Allah SWT untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Syariat kurban sebenarnya telah diperkenalkan sejak masa Nabi Adam AS melalui kisah persembahan kedua putranya, yakni Qabil dan Habil.
Selanjutnya, perintah serupa diujikan kepada Nabi Ibrahim AS yang diminta menyembelih putranya, Ismail AS, sebagai simbol kepatuhan total kepada Allah SWT.
Kisah monumental tersebut kini diabadikan dalam Al-QurÔÇÖan dan menjadi landasan bahwa kurban adalah manifestasi nyata dari keimanan seorang Muslim.
Landasan Syariat Kurban dalam Al-QurÔÇÖan
Perintah berkurban bagi umat Islam ditegaskan dalam beberapa ayat Al-QurÔÇÖan, salah satunya terdapat pada Surah Al-Hajj ayat 34:
┘Ä┘ê┘Ä┘ä┘É┘â┘Å┘ä┘É┘æ Ϻ┘Å┘à┘æ┘ÄÏ®┘ì ϼ┘ÄÏ▓┘ÄÏ╣┘Ä┘ä┘Æ┘å┘ÄϺ ┘à┘Ä┘å┘ÆÏ│┘Ä┘â┘ïϺ ┘ä┘æ┘É┘è┘ÄÏ░┘Æ┘â┘ÅÏ▒┘Å┘êϺ ϺÏ│┘Æ┘à┘Ä Ïº┘ä┘ä┘æ┘Ä┘ç┘É Ï╣┘Ä┘ä┘Ä┘ë\u067┘░ ┘à┘ÄϺ Ï▒┘ÄÏ▓┘Ä┘é┘Ä┘ç┘Å┘à┘Æ ┘à┘æ┘É┘å┘Æ█ó Ï¿┘Ä┘ç┘É┘è┘Æ┘à┘ÄÏ®┘É Ïº┘ä┘ÆÏú┘Ä┘å┘ÆÏ╣┘ÄϺ┘à┘É╦ù ┘ü┘ÄϺ┘É┘ä┘Ä┘░┘ç┘Å┘â┘Å┘à┘Æ Ïº┘É┘ä┘Ä┘░┘ç┘Å ┘ê┘æ┘ÄϺϡ┘ÉÏ»┘î ┘ü┘Ä┘ä┘Ä┘ç┘Å┘É┘æ Ïú┘ÄÏ│┘Æ┘ä┘É┘à┘Å┘êϺ╦ù ┘ê┘ÄÏ¿┘ÄÏ│┘É┘æÏ▒┘É Ïº┘ä┘Æ┘à┘ÅÏ«┘ÆÏ¿┘ÉϬ┘É┘è┘å┘Ä █Ö
ÔÇ£Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah).ÔÇØ
Kewajiban atau anjuran ini juga ditegaskan kembali melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Kautsar ayat 2 yang berbunyi:
┘ü┘ÄÏÁ┘Ä┘ä┘É┘æ ┘ä┘ÉÏ▒┘ÄÏ¿┘É┘æ┘â┘Ä ┘ê┘ÄϺ┘å┘ÆÏ¡┘ÄÏ▒┘Æ█Ö
ÔÇ£Maka, laksanakanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!ÔÇØ
Perdebatan Hukum Kurban Menurut Empat Mazhab
Dikutip dari Cahaya, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA memaparkan adanya perbedaan perspektif di kalangan ulama mengenai status hukum ibadah kurban.
Mazhab Hanafi mengambil posisi yang berbeda dari mayoritas ulama dengan menetapkan hukum wajib bagi Muslim yang memiliki kemampuan finansial.
Seseorang dianggap mampu dalam pandangan ini jika hartanya mencapai nisab zakat atau setara dengan nilai 200 dirham.
Apabila syarat kecukupan harta tersebut terpenuhi namun orang tersebut tidak berkurban, maka ia dinilai telah melakukan dosa.
Pandangan ini diperkuat oleh hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki kelapangan harta namun tidak berkurban, dilarang mendekati tempat shalat kaum Muslimin.
Di sisi lain, jumhur ulama yang meliputi mazhab SyafiÔÇÖi, Maliki, dan Hambali berpendapat bahwa kurban merupakan sunnah muakkadah, yakni ibadah yang sangat dianjurkan.
Mazhab SyafiÔÇÖi secara spesifik membagi hukum ini menjadi sunnah ÔÇÿain bagi individu dan sunnah kifayah untuk lingkup anggota keluarga.
Landasan perbedaan ini berpijak pada hadits riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Turmudzi yang menganjurkan setiap keluarga berkurban setiap tahunnya.
Kriteria Kemampuan Finansial untuk Berkurban
Para ulama juga tidak satu suara dalam menentukan batasan kapan seseorang disebut layak dan mampu untuk menjalankan ibadah kurban.
Mazhab Maliki menitikberatkan pada kepemilikan harta yang melebihi kebutuhan pokok selama periode satu tahun penuh.
Berbeda dengan itu, mazhab SyafiÔÇÖi menilai seseorang sudah mampu jika memiliki kelebihan harta pada hari penyembelihan saja.
Sementara itu, mazhab Hanbali memberikan kelonggaran bagi umat Islam untuk berkurban meskipun dengan cara berutang, asalkan ada keyakinan kuat untuk melunasinya.