Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap 1 Mei memiliki akar sejarah panjang di Indonesia. Perayaan ini bukan sekadar momentum libur nasional, melainkan simbol perlawanan pekerja demi meraih hak hidup yang layak sejak zaman kolonial.
Asal-usul gerakan ini berkaitan erat dengan peristiwa besar di Amerika Serikat pada 1886. Dilansir dari Suara, ratusan ribu buruh kala itu melakukan pemogokan massal untuk menuntut standar jam kerja delapan jam sehari.
Aksi tersebut berujung pada tragedi Kerusuhan Haymarket di Chicago yang menelan korban jiwa. Peristiwa ini kemudian menjadi titik balik bagi gerakan buruh dunia sehingga 1 Mei ditetapkan sebagai Hari Buruh Internasional.
Di Indonesia, peringatan Hari Buruh pertama kali muncul pada 1 Mei 1918 saat masa penjajahan Belanda. Serikat Buruh Kung Tang Hwee mempelopori gerakan ini sebagai protes atas upah rendah dan jam kerja yang tidak adil.
Tokoh pergerakan Adolf Baars turut melontarkan kritik tajam terhadap sistem kerja di perkebunan dan pabrik kala itu. Kehadiran gerakan ini menjadi tonggak bagi kesadaran kolektif kaum pekerja di tanah air.
Pemerintah kolonial Belanda sempat melarang peringatan Hari Buruh pada 1926 karena kekhawatiran terhadap soliditas massa. Kondisi politik yang memanas membuat penguasa membatasi ruang gerak organisasi buruh secara ketat.
Era Kemerdekaan hingga Orde Baru
Posisi kaum pekerja mulai mendapat pengakuan resmi setelah Indonesia meraih kemerdekaan. Pada 1 Mei 1946, Kabinet Sutan Sjahrir kembali mengizinkan perayaan Hari Buruh di ruang publik.
Pemerintah kemudian memperkuat pengakuan ini melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948. Regulasi tersebut memberikan hak hukum bagi para pekerja untuk tidak masuk kerja pada tanggal 1 Mei setiap tahunnya.
Namun, situasi berubah drastis saat memasuki masa Orde Baru karena May Day dikaitkan dengan ideologi tertentu. Melalui Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 1968, pemerintah menghapus status hari libur pada 1 Mei.
Sebagai gantinya, ditetapkanlah 20 Februari sebagai Hari Pekerja Nasional. Selama puluhan tahun di bawah rezim ini, gaung peringatan Hari Buruh meredup di tengah pengawasan ketat dari pihak keamanan.
Era Reformasi dan Penetapan Libur Nasional
Kebebasan berserikat kembali terbuka lebar setelah reformasi 1998 bergulir. Peringatan May Day mulai digelar secara terbuka di berbagai kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung untuk menyuarakan aspirasi pekerja.
Tokoh-tokoh seperti Marsinah dan Muchtar Pakpahan menjadi ikon perjuangan buruh dalam menuntut keadilan. Demonstrasi tahunan pun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika sosial di Indonesia setiap tanggal 1 Mei.
Puncak dari perjuangan panjang ini terjadi pada 29 April 2013 saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Kebijakan ini resmi berlaku secara efektif mulai tahun 2014.
Penetapan tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap kontribusi besar para pekerja dalam pembangunan. Selain itu, penetapan libur nasional memberi ruang yang lebih kondusif bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Gerakan buruh juga berhasil melahirkan standar kerja global yang ideal. Konsep delapan jam bekerja, delapan jam istirahat, dan delapan jam untuk kehidupan pribadi kini menjadi acuan yang melindungi pekerja dari eksploitasi berlebihan.