Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal dengan sebutan May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei. Di Indonesia, momen ini telah resmi menjadi hari libur nasional sejak tahun 2014 dan rutin diwarnai dengan penyampaian aspirasi terkait perlindungan kerja.
Dikutip dari Info, perayaan May Day pada mulanya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan gerakan buruh. Tradisi ini berakar dari kebudayaan di belahan bumi utara untuk menyambut kedatangan musim semi yang melambangkan kehidupan baru.
Universitas Siber Asia menjelaskan bahwa salah satu akar tradisi ini berasal dari festival Beltane. Dalam perayaan tersebut, masyarakat menari mengelilingi tiang maypole yang dihiasi pita warna-warni sebagai simbol kesuburan.
Makna May Day mengalami pergeseran besar pada pengujung abad ke-19 seiring dengan munculnya gerakan pekerja di Amerika Serikat. Para buruh saat itu mulai bersatu menuntut kondisi kerja yang lebih manusiawi.
Berdasarkan keterangan dari Universitas Brawijaya, gerakan tersebut dipicu oleh tuntutan pengurangan jam kerja dan kenaikan upah. Selain itu, aspek keamanan dan kelayakan di lingkungan kerja menjadi poin utama dalam perjuangan mereka.
Puncak aksi terjadi pada 1 Mei 1886 di Chicago, ketika ribuan buruh menggelar unjuk rasa besar-besaran. Peristiwa bersejarah ini berakhir dengan kericuhan yang memakan korban jiwa serta penangkapan sejumlah aktivis buruh.
Tragedi di Chicago tersebut kemudian menjadi tonggak sejarah bagi kaum pekerja secara global. Pada tahun 1889, Kongres Buruh Internasional di Paris secara resmi menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional sebagai bentuk solidaritas.
Definisi dan Relevansi Perjuangan Buruh
Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan buruh sebagai seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapatkan upah. Definisi ini diperluas oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia sebagai individu yang bekerja tetap pada instansi atau perusahaan.
Seorang individu dianggap memiliki hubungan kerja tetap jika bekerja pada majikan yang sama dalam periode tertentu. Sebagai contoh, di sektor konstruksi, seseorang dikategorikan sebagai buruh apabila telah bekerja minimal tiga bulan pada satu pemberi kerja.
Bagi mereka yang tidak memiliki pemberi kerja tetap, statusnya lebih condong dikategorikan sebagai pekerja bebas. Perbedaan status ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban dalam skema ketenagakerjaan yang berlaku.
May Day tetap relevan hingga saat ini karena menyediakan ruang bagi pekerja untuk menyuarakan isu-isu mendasar. Poin utama yang sering disuarakan meliputi upah yang layak, kepastian status kerja, serta jaminan sosial yang menyeluruh.
Selain itu, peringatan ini menjadi pengingat penting mengenai perlindungan keselamatan kerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Momentum ini memperkuat solidaritas antarkalangan pekerja dalam memperjuangkan kesejahteraan bersama di masa depan.