Penyematan gelar haji di Indonesia telah menjadi tradisi yang mengakar kuat sebagai bentuk penghormatan bagi mereka yang telah menyelesaikan ibadah ke Baitullah. Namun, penggunaan gelar ini ternyata memiliki latar belakang sejarah yang kompleks, mulai dari aspek budaya hingga strategi politik masa kolonial.
Dilansir dari Detikcom, filolog Oman Fathurahman menjelaskan bahwa pemberian gelar haji di Indonesia secara budaya sangat diperbolehkan. Hal ini didasarkan pada beratnya perjuangan jemaah Nusantara di masa lalu untuk mencapai Tanah Suci.
Masyarakat zaman dahulu harus mengarungi lautan, menghadapi badai selama berbulan-bulan, hingga menghindari ancaman perompak dan gurun pasir. Keberhasilan kembali ke Tanah Air dengan selamat dianggap sebagai anugerah dan kehormatan yang luar biasa.
Kondisi tersebut memicu kelaziman di tengah masyarakat untuk menyematkan kata "haji" atau "hajjah" di depan nama seseorang. Gelar ini menjadi simbol keberhasilan melewati ujian fisik dan spiritual yang berat.
Asal-usul gelar haji di Indonesia juga dipengaruhi oleh konstruksi sejarah pada masa penjajahan. Pada awal abad ke-19, terjadi lonjakan jumlah jemaah haji yang signifikan, sehingga menarik perhatian pemerintah Belanda.
Pemerintah kolonial kemudian mengeluarkan regulasi untuk membatasi dan memantau pergerakan tersebut. Sejak tahun 1916, Belanda mewajibkan penyematan gelar "haji" bagi setiap pribumi yang kembali dari Mekkah, sebagaimana diatur dalam Staatsblad tahun 1903.
Tiga Perspektif Gelar Haji
Pemberian gelar haji dapat dilihat dari tiga sudut pandang utama, yakni ritual, kultural, dan kolonial. Dari sisi ritual, haji adalah perjalanan spiritual untuk menyempurnakan rukun Islam yang menuntut pengorbanan waktu, biaya, dan tenaga.
Secara kultural, pengalaman berhaji sering berkembang menjadi narasi heroik yang menjadi cerita rakyat populer. Status sosial jemaah haji di mata masyarakat menjadi sangat tinggi karena banyak tokoh agama dan masyarakat yang menyandangnya.
Sementara itu, dari perspektif kolonial, gelar ini berfungsi sebagai alat kontrol. Pada 1872, pemerintah Belanda membuka Konsulat Jenderal di Arab Saudi untuk mencatat pergerakan jemaah asal Hindia-Belanda.
Kewajiban pemakaian gelar dan atribut pakaian haji bertujuan agar jemaah lebih mudah dikenali dan diawasi oleh intelijen kolonial. Hal ini dilakukan karena pemerintah Belanda merasa waswas terhadap potensi perlawanan yang dibawa jemaah sekembalinya dari Tanah Suci.