Aparat melakukan penyegelan terhadap operasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali di Pulau Serangan, Denpasar, setelah ditemukan adanya dugaan pembabatan hutan mangrove. Dilansir dari Kompas, langkah tegas ini menyusul inspeksi mendadak yang dilakukan Panitia Khusus Tata Ruang, Perizinan, dan Aset (Pansus TRAP) DPRD Bali pada Kamis (23/4/2026).
Temuan tersebut memicu polemik mengenai perizinan penggunaan ruang laut serta legalitas pemanfaatan lahan oleh pengelola kawasan, PT Bali Turtle Island Development (BTID). Peninjauan lapangan mengungkap sebagian hutan bakau telah dipotong dan lahannya mengalami pemadatan secara fisik.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyatakan keterkejutannya saat melihat kondisi ekosistem mangrove yang rusak di area yang dikelola perusahaan tersebut.
"Jelas sekali mangrove tidak boleh dipotong. Ingat, baca itu," kata Supartha, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Supartha menekankan bahwa tanaman mangrove memiliki peran ekologis krusial untuk mencegah abrasi, melindungi wilayah dari ancaman tsunami, serta menjadi habitat biota laut. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas kondisi lapangan yang menunjukkan area hijau tersebut mulai beralih fungsi.
"Mangrove tidak boleh dipadatkan. Ini habis dipotong kan dipadatkan. Ini bukti riil," kata Supartha, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali.
Merespons tudingan tersebut, pihak PT BTID berkilah bahwa lokasi pemotongan pohon berada di dalam area yang memiliki status hukum sah milik perusahaan. Perusahaan mengklaim memiliki kewenangan atas lahan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut.
"Kalau kawasan Tahura, betul. Kami akui. Tapi kalau di lahan pribadi (SHGB), bisa (memotong mangrove)," ujar Anak Agung Ngurah Buana, Head of Department of Licensing BTID.
Data dari Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK menunjukkan bahwa PT BTID mengelola lahan seluas 500 hektare dengan menggandeng investor asal Jepang, Mitsubishi Estate. Struktur kepemilikan saham mayoritas perusahaan dikuasai oleh Goodwill Property Investment Limited yang berbasis di Hong Kong.
Entitas investasi tersebut memiliki keterkaitan dengan PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE) yang terafiliasi dengan konglomerat Sjamsul Nursalim. Sejumlah petinggi di PT BTID tercatat merangkap jabatan atau pernah menduduki posisi strategis pada emiten properti tersebut.
Sjamsul Nursalim sendiri merupakan pemilik grup retail besar di Indonesia dan produsen ban. Melalui jaringan perusahaannya, ia menguasai berbagai merek internasional yang beroperasi secara luas di pasar domestik.