Pemerintah Arab Saudi mulai memperketat pengawasan terhadap pembayaran dan pemotongan dam bagi jemaah haji pada musim haji 2026. Langkah ini mendorong perubahan perilaku jemaah Indonesia yang kini mulai beralih melakukan pembayaran denda tersebut di dalam negeri, Senin (11/5/2026).
Dilansir dari Cahaya, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI, M. Afief Mundzir, mengungkapkan bahwa pengetatan ini menyasar praktik ilegal oleh mukimin atau pihak informal. Sebelumnya, banyak pihak di luar saluran resmi Ad-hahi yang menawarkan jasa pemotongan dam.
"Untuk tahun ini, otoritas Kerajaan Arab Saudi memastikan mukimin atau lembaga informal yang memotong dam di luar saluran resmi Ad-hahi, kalau terbukti, jemaah bisa dipulangkan sebelum hajinya selesai. Kalau mukimin bisa dideportasi," ujar Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.
Penegasan regulasi dari pihak Kerajaan Arab Saudi tersebut secara langsung berdampak pada minat masyarakat terhadap skema pembayaran dam di tanah air yang dinilai lebih aman.
"Yang awalnya semangat potong di Arab Saudi, hari ini bergeser, ÔÇÿPak, saya akan potong di tanah airÔÇÖ," katanya Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.
Afief menjelaskan bahwa potensi ekonomi dari dam jemaah Indonesia sangat besar, mengingat total jemaah mencapai 221 ribu orang tahun ini. Jika separuhnya membayar di Indonesia, dibutuhkan sekitar 250 ribu ekor kambing dengan nilai dana hampir Rp600 miliar.
"Apakah iya penyumbang jemaah terbesar dalam pelaksanaan haji setiap tahunnya kemudian kemanfaatannya tidak kembali kepada masyarakat kita sendiri?" ujarnya Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.
Program ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi peternak lokal di berbagai daerah. Sebagai contoh, di Kabupaten Demak, tercatat 831 jemaah dari total 1.675 orang memilih membayar dam di daerah asal mereka.
"Artinya yang punya ternak dua atau tiga ekor ikut terambil, dan itu dirasakan sebagai kebahagiaan oleh peternak," kata Afief Mundzir, Direktur Bina Jemaah Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah RI.
Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, menambahkan bahwa pelaksanaan dam di Indonesia memiliki nilai manfaat sosial yang lebih nyata bagi masyarakat lokal melalui distribusi daging.
"Banyak saudara-saudara kita yang makan daging hanya ketika mendapatkan daging kurban," ujar Sodik Mudjahid, Ketua Baznas RI.
Dukungan teknologi juga dihadirkan melalui layanan digital BYOND oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memudahkan transaksi jemaah.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob Tyasika Ananta, mencatat bahwa sekitar 170 ribu jemaah haji tahun 2026 mendaftar melalui institusinya. Potensi pembayaran dam melalui aplikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp55,8 miliar dari 22.500 jemaah.