Satgas PKH Amankan 5,9 Juta Hektare Kawasan Hutan Bermasalah

Satgas PKH Amankan 5,9 Juta Hektare Kawasan Hutan Bermasalah
Foto: Ilustrasi Satgas PKH Amankan 5,9 Juta Hektare Kawasan Hutan Bermasalah.

Satuan Tugas Penerbitan Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali 5.901.512,89 hektare kawasan hutan yang bermasalah di sektor perkebunan sawit dan pertambangan pada Rabu (13/5/2026). Langkah penertiban ini dilakukan guna menegakkan kedaulatan hutan dan mengatasi kebocoran kekayaan negara.

Data capaian tersebut mencakup penguasaan lahan seluas 5.889.141,31 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 12.371,58 hektare di sektor pertambangan. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, perolehan ini merupakan hasil akumulasi kerja Satgas PKH sejak resmi dibentuk pada Februari 2025.

Jaksa Agung ST Burhanudin memberikan rincian mendalam mengenai total luasan lahan yang berhasil diamankan oleh satuan tugas tersebut di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

"Sektor perkebunan yaitu sawit, Satgas PKH sejak terbentuknya pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 Ha. Sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 12.371,58 Ha," kata Burhanudin, Jaksa Agung.

Dari keseluruhan hasil penertiban tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH menyerahkan sebagian lahan kepada kementerian terkait untuk dikelola lebih lanjut. Lahan seluas 2,37 juta hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk diteruskan ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) dan dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara.

"Dari Satgas PKH ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BPI Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2.373.171,75 Ha," jelas Burhanudin, Jaksa Agung.

Penyerahan lahan tahap ketujuh ini mencakup berbagai latar belakang hukum, termasuk pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum. Selain itu, terdapat pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare dari 22 subjek hukum serta penyelesaian pelanggaran kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare.

"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 Ha," ungkap Burhanudin, Jaksa Agung.

Selain penguasaan lahan fisik, upaya penegakan hukum ini juga menghasilkan kontribusi finansial bagi kas negara. Satgas PKH tercatat menyerahkan denda administratif senilai Rp 10.270.051.886.464 yang diperoleh dari hasil penindakan terhadap pelanggaran di kawasan hutan.

"Tumpukan uang ini di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," ucap Burhanudin, Jaksa Agung.

Artikel terkait

Rekomendasi