Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik ilegal. Sejak awal tahun hingga Maret 2026, ratusan entitas keuangan yang tidak berizin telah resmi dihentikan operasionalnya.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang lebih besar. Total terdapat 951 layanan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 tawaran investasi bodong yang berhasil diblokir oleh pihak berwenang.
Waspadai Berbagai Modus Penipuan Keuangan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam mengenali pola-pola penipuan yang kini semakin beragam di media digital. Pelaku kejahatan seringkali memanfaatkan psikologi korban dengan iming-iming keuntungan besar secara instan.
Berikut adalah beberapa modus kejahatan keuangan yang paling sering dilaporkan oleh masyarakat saat ini:
- Jasa Iklan Sistem Deposit: Menawarkan komisi mudah hanya dengan memberikan ulasan atau klik tautan, namun korban diminta menyetor sejumlah uang terlebih dahulu.
- Peniruan Identitas (Impersonation): Pelaku menduplikasi nama, logo, dan identitas perusahaan keuangan resmi untuk mengelabui calon investor.
- Pendanaan Proyek Fiktif: Penawaran investasi pada proyek tertentu dengan janji keuntungan tetap tanpa adanya model bisnis atau pengawasan yang jelas.
- Skema Money Game: Praktik penggandaan uang yang mengandalkan setoran dari anggota baru (member get member) untuk membayar keuntungan anggota lama.
- Aset Kripto Ilegal: Perdagangan atau investasi kripto yang dikelola oleh pihak tidak berizin dengan janji keuntungan tinggi tanpa risiko sama sekali.
Banyak dari skema penipuan ini disebarkan secara masif melalui grup percakapan, pesan pribadi, hingga iklan di media sosial. Hal ini membuat jangkauan mereka sangat luas dan sulit dideteksi jika masyarakat tidak waspada.
Upaya Pemblokiran dan Pengembalian Dana Korban
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga bekerja ekstra dalam menangani laporan penipuan transaksi keuangan yang terus mengalir. Dalam periode November 2024 hingga Maret 2026, lembaga ini telah menerima lebih dari 500 ribu laporan masyarakat.
Hasil dari verifikasi laporan tersebut berujung pada tindakan tegas berupa pemblokiran ratusan ribu rekening bank yang digunakan oleh pelaku. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memutus rantai aliran dana ilegal.
Ringkasan data penanganan laporan penipuan oleh IASC selama periode berjalan adalah sebagai berikut:
| Kategori Penanganan | Jumlah Data / Nominal |
|---|---|
| Laporan Masyarakat | 515.345 Laporan |
| Rekening Diverifikasi | 872.395 Rekening |
| Rekening Diblokir | 460.270 Rekening |
| Total Dana Terblokir | Rp585,4 Miliar |
| Dana Dikembalikan | Rp169 Miliar |
Dana yang dikembalikan berasal dari rekening pada 19 bank berbeda yang terbukti digunakan untuk aktivitas kriminal. Proses ini dilakukan untuk meminimalisir dampak kerugian material yang dialami oleh para korban penipuan.
Panduan Keamanan Transaksi bagi Masyarakat
Mengingat masih maraknya aktivitas ilegal ini, Satgas PASTI dan OJK memberikan beberapa panduan penting agar terhindar dari jebakan penipu. Keamanan data pribadi menjadi kunci utama dalam menjaga integritas keuangan di era digital.
Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah perlindungan diri berikut ini secara rutin:
- Selalu periksa legalitas perusahaan dan produk keuangan melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi pemerintah.
- Jangan pernah memberikan informasi sensitif seperti kode OTP, kata sandi, atau data rekening kepada pihak yang tidak dikenal.
- Abaikan tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa ada risiko kerugian.
- Segera lapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui portal sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id.
Pihak berwenang berharap partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi kejahatan dapat menekan jumlah korban baru. Edukasi mengenai literasi keuangan digital tetap menjadi benteng pertahanan utama melawan modus penipuan modern.