Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan seluruh kegiatan operasional PT Malahayati Nusantara Raya atau Malahayati Consultant pada Selasa (28/4/2026). Langkah tegas ini diambil karena perusahaan tersebut kedapatan menawarkan jasa penyelesaian masalah pinjaman online tanpa memiliki izin usaha yang sah.
Dilansir dari Detik Finance, Malahayati Consultant diketahui menjalankan berbagai layanan jasa konsultasi, penagihan utang, hingga program penyaluran modal. Namun, hasil identifikasi menunjukkan perusahaan tersebut secara ilegal menggunakan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengklaim status terdaftar demi meyakinkan calon konsumen.
Modus operandi yang dijalankan perusahaan ini meliputi arahan kepada masyarakat untuk menutup utang pinjol lama dengan mengajukan pinjaman baru di platform lain. Malahayati menjanjikan penyelesaian seluruh beban utang tersebut dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan oleh nasabah.
Pihak regulator menegaskan bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM maupun otoritas keuangan lainnya.
"Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, diketahui bahwa Malahayati tidak memiliki izin dari OJK atau regulator terkait lainnya dan melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM," tulis keterangan resmi Satgas PASTI OJK.
Selain penghentian aktivitas fisik, Satgas PASTI juga akan melakukan pemblokiran terhadap seluruh akses media sosial serta tautan (URL) milik Malahayati Consultant. Tindakan ini dilakukan guna mencegah bertambahnya masyarakat yang terjebak dalam praktik penyelesaian utang ilegal tersebut.
"Satgas PASTI akan mengambil langkah-langkah tegas dalam penegakan hukum pidana dalam hal penghentian kegiatan tersebut tidak ditaati," tulis keterangan tersebut.
OJK mengingatkan masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas lembaga yang menawarkan jasa keuangan guna menghindari kerugian lebih lanjut. Pengaduan mengenai investasi atau pinjol ilegal dapat dilakukan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, atau layanan WhatsApp resmi.
Bagi warga yang telah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan dapat diarahkan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Platform tersebut dirancang untuk mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku kejahatan keuangan oleh pihak berwenang.