Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Investasi Ilegal

Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Investasi Ilegal
Foto: Ilustrasi Satgas PASTI Hentikan Lima Entitas Investasi Ilegal.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI menindak tegas praktik investasi ilegal dan penipuan online yang meresahkan masyarakat. Langkah penertiban ini menyasar aktivitas digital ilegal yang memanfaatkan teknologi untuk mengelabui korban.

Dilansir dari Suara, Satgas PASTI membekukan kegiatan lima entitas bodong pada Mei 2026. Beberapa modus penipuan bahkan menyusup ke dalam aktivitas sehari-hari, seperti menebak gambar hingga tugas menonton drama China.

"Pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara tegas menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal, yaitu CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai," tulis keterangan OJK di akun Instagram, Kamis (28/5/2026).

Otoritas terkait langsung menghentikan seluruh operasional bisnis entitas tersebut. Akses situs web serta aplikasi yang mereka gunakan juga telah diblokir sepenuhnya demi melindungi konsumen.

Satgas PASTI kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memproses para pelaku sesuai undang-undang. Penindakan ini menjadi bagian dari proteksi keamanan di sektor jasa keuangan digital.

Setiap entitas yang ditindak memiliki strategi berbeda untuk menjaring dana masyarakat. CANTVR menerapkan modus investasi saham fiktif dengan janji keuntungan besar lewat level keanggotaan serta kewajiban setor dana untuk alokasi saham IPO palsu.

Sementara itu, entitas Sensenowai menawarkan jasa copy trading aset kripto yang dioperasikan melalui aplikasi Wapex. Modus berbeda dijalankan oleh Appeninc yang menjanjikan imbal hasil dari tugas menebak gambar.

Entitas VID memikat masyarakat melalui penawaran proyek pembiayaan fiktif dan tugas menonton iklan. Di sisi lain, YUDIA menawarkan komisi dari tugas menonton drama China serta penjualan hak cipta tiruan dari drama tersebut.

Pelanggaran Izin dan Skema Deposit

Investasi yang dijalankan kelima perusahaan tersebut terbukti tidak mengantongi izin resmi dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi milik mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Mayoritas entitas tersebut mengandalkan skema deposit dana dari para anggotanya. Korban juga diwajibkan merekrut anggota baru dengan sistem member get member untuk mendapatkan bonus harian serta keuntungan tambahan.

Masyarakat diimbau agar selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan instan dalam waktu singkat. Legalitas izin usaha serta status PSE perusahaan wajib diperiksa secara teliti sebelum menyetorkan dana.

Artikel terkait

Rekomendasi