Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA

Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA
Foto: Ilustrasi Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) resmi menghentikan operasional kegiatan usaha CANTVR dan YUDIA. Kedua entitas ini terindikasi melakukan penipuan berkedok investasi serta penawaran kerja paruh waktu ilegal.

Langkah tegas ini diambil demi melindungi masyarakat dari maraknya praktik keuangan ilegal berbasis digital. Seperti dilansir dari Suara, kedua platform tersebut beroperasi tanpa izin resmi dari otoritas berwenang.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa CANTVR diduga melakukan impersonasi terhadap perusahaan asing berizin asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald. Platform ini menawarkan investasi saham lewat aplikasi dengan iming-iming keuntungan besar dan bonus berjenjang.

ÔÇ£CANTVR dan Monexplora (MEX) diduga merupakan entitas yang saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR diperoleh dari MEX,ÔÇØ ujar Hudiyanto.

Berdasarkan verifikasi, CANTVR tidak memiliki izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi serta situs web mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Sementara itu, Monexplora (MEX) diketahui tidak berbadan hukum di Indonesia dan sistem elektroniknya juga ilegal. CANTVR menjerat korban melalui sistem deposit dana serta menawarkan pembelian saham IPO fiktif yang mewajibkan anggota membayar uang tambahan.

Di sisi lain, YUDIA diblokir karena terindikasi melakukan penipuan bermodus kerja paruh waktu. Korban diminta menyetor deposit untuk tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, hingga merekrut anggota baru.

YUDIA juga terbukti beroperasi tanpa perizinan lanjutan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE resmi. Otoritas kini telah memblokir seluruh akses aplikasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk proses penindakan.

Masyarakat yang menjadi korban diimbau segera melapor ke aparat penegak hukum setempat. Satgas PASTI juga meminta publik selalu waspada terhadap tawaran investasi atau pinjaman daring yang menjanjikan keuntungan tinggi tidak logis.

Artikel terkait

Rekomendasi