UIN Jakarta Nilai Sapi Kurban APBN Jadi Program Sosial

UIN Jakarta Nilai Sapi Kurban APBN Jadi Program Sosial
Foto: Ilustrasi UIN Jakarta Nilai Sapi Kurban APBN Jadi Program Sosial.

Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto dinilai sebagai program sosial negara pada momen Idul Adha. Pendapat mengenai perspektif tata kelola keuangan publik ini disampaikan oleh Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof Ahmad Tholabi Kharlie pada Kamis (28/5/2026), dilansir dari Detikcom.

"Dalam perspektif fikih, ibadah maliyyah personal semestinya menggunakan harta pribadi agar terpenuhi aspek kepemilikan dan dimensi personal ibadah. Karena itu, pendekatan yang lebih tepat adalah memosisikannya sebagai program sosial negara berbasis momentum Idul Adha," kata Tholabi, dikutip dari situs resmi MUI.

Tholabi menjelaskan bahwa perdebatan di tengah masyarakat tidak boleh hanya dilihat dari simbol keagamaan semata. Menurutnya, program ini berkaitan erat dengan tanggung jawab sosial negara serta akuntabilitas pengelolaan dana publik yang memicu beragam pandangan tentang legitimasi anggaran tersebut.

"Distribusi daging qurban kepada masyarakat miskin dapat ditempatkan dalam kerangka perlindungan sosial dan pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat. Dalam konteks negara modern, negara memang memiliki tanggung jawab sosial terhadap rakyat," terang Tholabi memaparkan.

Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor UIN Jakarta ini menambahkan bahwa jika anggaran bersumber dari APBN, maka program tersebut lebih tepat dinamai shadaqah al-dawlah atau distribusi sosial negara. Pola pendekatan ini dianggap lebih aman secara etika pemerintahan modern dan kuat secara fikih Islam.

"Yang penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan dan distribusi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," sambung Tholabi.

Tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan masyarakat sendiri telah diatur dalam Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945, serta tata kelolanya dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, Tholabi mengingatkan agar kebijakan komoditas keagamaan ini dikelola secara proporsional sesuai dengan parameter objektif tingkat kemiskinan agar terhindar dari bias politik.

"Dalam negara hukum modern, penggunaan APBN tidak boleh bercϺ┘åÏ¿ur dengan kepentingan personal pejabat negara. Tata kelola dan komunikasi kebijakan harus dijaga secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi politisasi simbol keagamaan," ungkap Tholabi.

Meskipun memicu polemik, pengadaan hewan ternak dalam skala besar ini dipandang memiliki sisi positif bagi penguatan sektor pangan dan perekonomian peternak lokal. Keberpihakan pada peternakan rakyat menjadi stimulus penting dengan catatan menerapkan prinsip pemerataan yang adil.

"Negara perlu memastikan bahwa program sosial keagamaan tetap berada dalam koridor pelayanan publik, kemaslahatan masyarakat, transparansi keuangan, dan depolitisasi kebijakan," pungkas Tholabi.

Artikel terkait

Rekomendasi