Badan Gizi Nasional Beri Sanksi 1.251 Satuan Pelayanan Gizi

Badan Gizi Nasional Beri Sanksi 1.251 Satuan Pelayanan Gizi
Foto: Ilustrasi Badan Gizi Nasional Beri Sanksi 1.251 Satuan Pelayanan Gizi.

Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi tegas kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia pada Jumat (20/3/2026) karena melanggar standar infrastruktur dan sanitasi. Langkah ini diambil guna memastikan kualitas pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga sesuai prosedur yang ditetapkan.

Dilansir dari Investortrust, rincian penindakan tersebut mencakup 1.030 unit SPPG yang disuspensi, 210 unit mendapat Surat Peringatan tahap pertama (SP-1), serta 11 unit lainnya menerima SP-2. Selain itu, terdapat 62 SPPG yang terpaksa ditutup sementara akibat menyajikan menu yang tidak selaras dengan petunjuk teknis.

Pelanggaran serius yang ditemukan tim pengawas meliputi ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), infrastruktur di bawah standar, hingga belum adanya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Secara geografis, Wilayah II atau Pulau Jawa mencatat angka pelanggaran tertinggi mencapai 674 kasus, diikuti Wilayah I (Sumatera) sebanyak 446 kasus, dan Wilayah III (Indonesia timur dan tengah) sebanyak 131 kasus.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan penegasan bahwa pemerintah memiliki komitmen penuh untuk menjaga integritas program ini demi kesehatan publik.

"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," ucap Dadan, Kepala BGN.

Dadan juga menjelaskan bahwa pemberian surat peringatan merupakan bagian dari fungsi pembinaan agar pengelola segera melakukan perbaikan fasilitas maupun operasional.

"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras agar pengelola segera melakukan perbaikan. Jika tidak diindahkan, penghentian operasional akan menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujar Dadan, Kepala BGN.

Tindakan penutupan sementara terhadap puluhan satuan pelayanan dilakukan karena ketidaksesuaian menu dianggap berisiko menghambat tujuan pemenuhan gizi nasional.

"Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan benar-benar layak, aman, dan sesuai standar gizi. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini," tambah Dadan, Kepala BGN.

Evaluasi berkala dan inspeksi lapangan akan terus diperketat oleh pihak BGN untuk memastikan seluruh pengelola SPPG menjalankan tugas secara profesional dan disiplin.

Artikel terkait

Rekomendasi