Kemenimipas Usulkan Sanksi Berat Tiga Petugas Lapas Blitar

Kemenimipas Usulkan Sanksi Berat Tiga Petugas Lapas Blitar
Foto: Ilustrasi Kemenimipas Usulkan Sanksi Berat Tiga Petugas Lapas Blitar.

Tiga petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar diusulkan menerima sanksi disiplin tingkat berat oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Timur pada Senin (4/5/2026). Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan praktik jual beli sel dengan fasilitas istimewa kepada narapidana kasus korupsi.

Dilansir dari Nasional, kasus ini melibatkan Kepala Pengamanan dan dua petugas lainnya yang kini telah dicopot dari jabatannya. Ketiganya ditarik ke Kanwil Ditjen Pas Jawa Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran integritas tersebut.

"Saat ini Kanwil Ditjenpas Jatim telah berproses mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti.

Proses hukum internal ini dilakukan setelah tim gabungan mengumpulkan berbagai bukti pendukung. Tim Kepatuhan Internal dari tingkat pusat dan wilayah terus mendalami keterlibatan para oknum petugas tersebut.

"Telah dilakukan pemeriksaan gabungan Tim Kepatuhan Intenal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas Jawa Timur, dan saat ini juga sedang proses penjatuhan hukuman disiplin setalah dikumpulkan bukti-bukti terkait," ujarnya.

Kebijakan tegas ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan kementerian untuk menjaga kredibilitas institusi. Rika menegaskan bahwa pihak kementerian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran aturan oleh pegawai.

"Karena marwah Pemasyarakatan sangat penting untuk dijaga integritasnya. Hal ini telah dibutktikan dengan telah ditindak tegas 774 pegawai Imigrasi dan Pemasyarakatan, bahkan 71 orang di antaranya telah dipecat," ucap dia.

Dugaan pungutan liar ini mencuat setelah muncul laporan mengenai penjualan sel khusus kepada tiga tahanan eks pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar dengan tarif mencapai Rp100 juta per orang. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengungkapkan informasi ini diperoleh dari pengaduan langsung para tahanan korupsi pada hari pertama ia menjabat.

"Dua petugas keamanan ini (RJ dan W) menawarkan kepada tiga tahanan tipikor waktu baru masuk ke sini. Menawarkan mungkin kenyamanan. Kamar D1 namanya," ujarnya pada Selasa (28/4/2026).

Petugas berinisial RJ dan W diduga menawarkan fasilitas Kamar D1 tersebut sejak akhir tahun 2025. Iswandi menambahkan adanya kemungkinan keterlibatan atasan dalam praktik terlarang tersebut.

"Tapi mungkin (pungli) itu atas sepengetahuan kepala keamanannya (ADK)," katanya.

Artikel terkait

Rekomendasi