Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Ahmad Dedi melarikan diri saat berusaha diwawancarai wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap impor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dilansir dari Nasional, saksi terpantau keluar dari markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ahmad Dedi terus berlari ke arah Hotel Royal Kuningan guna menghindari kerumunan jurnalis yang telah menunggunya.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika para awak media mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan perkara dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan tersebut.
"Jangan lari pak," ujar para wartawan.
Insiden tersebut mewarnai penyidikan kasus suap yang sejauh ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan data penyidikan, KPK menduga terdapat pemufakatan jahat antara pihak swasta dengan pejabat Bea Cukai untuk memuluskan masuknya barang-barang palsu tanpa pemeriksaan kepabeanan.
Daftar tersangka dalam perkara korupsi importasi ini meliputi pejabat di lingkungan internal DJBC serta pihak dari PT Blueray yang bertindak sebagai pemberi suap.
| Nama Tersangka | Jabatan/Posisi | Peran |
|---|---|---|
| Rizal | Direktur P2 DJBC 2024-2026 | Penerima |
| Sisprian Subiaksono | Kasubdit Intelijen P2 DJBC | Penerima |
| Orlando Hamonangan | Kasi Intelijen DJBC | Penerima |
| Budiman Bayu Prasojo | Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC | Penerima |
| John Field | Pemilik PT Blueray | Pemberi |
| Andri | Ketua Tim Dokumen PT Blueray | Pemberi |
| Dedy Kurniawan | Manajer Operasional PT Blueray | Pemberi |
KPK menduga John Field berupaya agar komoditas yang diimpor perusahaannya terbebas dari pemeriksaan fisik dan dokumen. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan menetapkan jalur pengawasan tertentu untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang impor sebelum keluar dari kawasan pabean.
Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP baru terhadap para tersangka penerima suap. Sementara itu, tiga orang dari pihak swasta dijerat dengan pasal pemberi suap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.