Saksi Korupsi Impor Bea Cukai Kabur Hindari Wartawan di Gedung KPK

Saksi Korupsi Impor Bea Cukai Kabur Hindari Wartawan di Gedung KPK
Foto: Ilustrasi Saksi Korupsi Impor Bea Cukai Kabur Hindari Wartawan di Gedung KPK.

Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Ahmad Dedi melarikan diri saat berusaha diwawancarai wartawan setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap impor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Dilansir dari Nasional, saksi terpantau keluar dari markas lembaga antirasuah tersebut pada pukul 15.43 WIB dengan mengenakan kemeja putih dan sepatu hitam. Ahmad Dedi terus berlari ke arah Hotel Royal Kuningan guna menghindari kerumunan jurnalis yang telah menunggunya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi ketika para awak media mencoba meminta keterangan terkait materi pemeriksaan perkara dugaan korupsi importasi barang yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan tersebut.

"Jangan lari pak," ujar para wartawan.

Insiden tersebut mewarnai penyidikan kasus suap yang sejauh ini telah menyeret tujuh orang sebagai tersangka. Berdasarkan data penyidikan, KPK menduga terdapat pemufakatan jahat antara pihak swasta dengan pejabat Bea Cukai untuk memuluskan masuknya barang-barang palsu tanpa pemeriksaan kepabeanan.

Daftar tersangka dalam perkara korupsi importasi ini meliputi pejabat di lingkungan internal DJBC serta pihak dari PT Blueray yang bertindak sebagai pemberi suap.

Daftar Tersangka Kasus Suap Impor Bea Cukai
Nama TersangkaJabatan/PosisiPeran
RizalDirektur P2 DJBC 2024-2026Penerima
Sisprian SubiaksonoKasubdit Intelijen P2 DJBCPenerima
Orlando HamonanganKasi Intelijen DJBCPenerima
Budiman Bayu PrasojoKasi Intelijen Cukai P2 DJBCPenerima
John FieldPemilik PT BluerayPemberi
AndriKetua Tim Dokumen PT BluerayPemberi
Dedy KurniawanManajer Operasional PT BluerayPemberi

KPK menduga John Field berupaya agar komoditas yang diimpor perusahaannya terbebas dari pemeriksaan fisik dan dokumen. Padahal, Peraturan Menteri Keuangan menetapkan jalur pengawasan tertentu untuk menentukan tingkat pemeriksaan barang impor sebelum keluar dari kawasan pabean.

Penyidik menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor serta pasal-pasal dalam KUHP baru terhadap para tersangka penerima suap. Sementara itu, tiga orang dari pihak swasta dijerat dengan pasal pemberi suap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi