Saham GOTO Sentuh Batas Bawah Akibat Pemangkasan Bagi Hasil Aplikator

Saham GOTO Sentuh Batas Bawah Akibat Pemangkasan Bagi Hasil Aplikator
Foto: Ilustrasi Saham GOTO Sentuh Batas Bawah Akibat Pemangkasan Bagi Hasil Aplikator.

Harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengalami tekanan tajam hingga menyentuh level auto reject bawah (ARB) pada perdagangan Senin (4/5/2026) menyusul kebijakan baru pemerintah. Sentimen negatif ini dipicu oleh pemangkasan signifikan porsi bagi hasil aplikator melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

Dilansir dari Money, nilai saham emiten teknologi tersebut melemah 5,56 persen ke posisi Rp 51 per saham pada awal sesi kedua perdagangan hari Senin. Tekanan jual yang masif membuat harga saham sempat tertahan pada batas bawah di level Rp 50 sepanjang sesi pertama.

Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI), Azharys Hardian, menjelaskan bahwa penurunan drastis take rate aplikator dari 20 persen menjadi 8 persen menjadi penyebab utama reaksi negatif pasar. Kebijakan ini dinilai berdampak langsung pada lini bisnis utama perusahaan.

"Penyebab utama dari anjloknya saham GOTO hingga ARB pagi ini adalah respons negatif pasar dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas porsi bagi hasil aplikator secara drastis dari 20 persen menjadi hanya 8 persen," ujar Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.

Sektor On-Demand Service (ODS) diketahui merupakan penyumbang pendapatan terbesar bagi perseroan. Pada kuartal pertama tahun 2026, segmen ini berkontribusi sebesar 63 persen terhadap total pemasukan GOTO, sehingga pemangkasan margin memicu kekhawatiran investor.

"Mengingat segmen On-Demand Service merupakan tulang punggung pendapatan yang menyumbang 63 persen total pemasukan GOTO pada 1Q26," paparnya Azharys Hardian, Investment Specialist PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia.

Kondisi pasar menunjukkan dominasi distribusi dengan antrean jual yang menumpuk tebal hingga lebih dari 91 juta lot. Sebaliknya, volume beli hanya terkonsentrasi di harga Rp 50 dengan total sekitar 11,3 juta lot, mencerminkan ketimpangan antara pasokan dan permintaan.

Manajemen GOTO memberikan pernyataan resmi terkait regulasi yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut. Perusahaan menegaskan komitmennya untuk mengikuti aturan pemerintah mengenai perlindungan tenaga kerja transportasi daring.

"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026," ucap Hans, Perwakilan Manajemen GoTo.

Pihak internal perseroan saat ini tengah mendalami poin-poin dalam regulasi tersebut. Langkah ini diambil untuk menentukan langkah penyesuaian operasional yang diperlukan agar tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," katanya Hans, Perwakilan Manajemen GoTo.

Selain melakukan kajian internal, manajemen juga merencanakan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi ini bertujuan menjaga keseimbangan manfaat bagi pengemudi serta pengguna layanan mereka di masa mendatang.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," lanjut Hans, Perwakilan Manajemen GoTo.

Perubahan struktur pendapatan ini sebelumnya telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional, Jumat (1/5/2026). Melalui Perpres 27/2026, pemerintah secara resmi menetapkan batas minimal pendapatan bagi mitra pengemudi.

"Tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ungkap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Kebijakan tersebut juga mencakup pemberian jaminan sosial bagi para pekerja transportasi online di seluruh Indonesia. Presiden menekankan pentingnya jaring pengaman kesehatan bagi para mitra sebagai bagian dari perlindungan kerja.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," tutur Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi