Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menghadapi risiko penghapusan dari seluruh indeks saham, baik di dalam maupun luar negeri. Potensi ini muncul akibat adanya konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Peluang keluarnya dua saham dengan kapitalisasi pasar jumbo tersebut memicu aksi lepas saham sementara oleh para pemodal. Dampaknya, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) mengalami penurunan selama dua hari terakhir.
Data BEI menunjukkan bahwa DSSA, emiten yang dikendalikan oleh grup Sinarmas, memiliki tingkat HSC mencapai 95,76%. Sementara itu, BREN yang berada di bawah kendali Prajogo Pangestu mencatatkan angka HSC sebesar 97,31%.
Dilansir dari Investortrust, MSCI Inc mengumumkan bahwa saham-saham yang masuk dalam kategori konsentrasi kepemilikan tinggi berpotensi menghadapi tekanan besar. Lembaga tersebut menyatakan bakal menghapus saham berkategori HSC dari indeks global mereka.
Kebijakan yang diambil oleh MSCI ini selaras dengan langkah yang telah diterapkan pada pasar saham lain, seperti di Hong Kong. Saat ini, terdapat sembilan emiten yang masuk dalam daftar kekerapan kepemilikan tinggi tersebut.
Sembilan emiten yang masuk dalam daftar HSC meliputi BREN, DSSA, RLCO, ROCK, MGLV, IFSH, SOTS, AGII, dan LUCY.
Penyesuaian Kriteria Konstituen oleh Bursa Efek Indonesia
Tidak hanya MSCI, BEI juga resmi memperketat kriteria evaluasi untuk konstituen yang dapat masuk ke dalam indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Langkah penambahan syarat ini diambil agar saham-saham yang terpilih dapat mencerminkan dinamika pasar secara lebih relevan.
Melalui aturan baru ini, saham yang masuk dalam indeks-indeks tersebut disyaratkan tidak boleh berada dalam kategori High Shareholding Concentration. Beberapa saham yang saat ini terganjal aturan HSC antara lain adalah BREN, DSSA, dan RLCO.
Selain masalah konsentrasi kepemilikan, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap kriteria free float. Rasio free float yang sebelumnya ditetapkan minimal 10%, kini diubah menjadi 10% atau lebih demi mematuhi ketentuan yang lebih tinggi dalam Peraturan I-A.