RUU Perampasan Aset Desak Disahkan Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah

RUU Perampasan Aset Desak Disahkan Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
Foto: Ilustrasi RUU Perampasan Aset Desak Disahkan Demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai menjadi langkah krusial untuk memperkuat nilai tukar rupiah dan menambal potensi defisit APBN pada Rabu (6/5/2026). Instrumen hukum ini diproyeksikan mampu menarik aset hasil tindak pidana sebagai cadangan devisa negara tanpa harus menambah beban utang baru.

Kekhawatiran pasar terhadap ketahanan fiskal Indonesia menjadi salah satu pemicu pelemahan mata uang garuda di tengah ketidakpastian global. Dilansir dari Suara, pengamat pasar uang Ibrahim Assuaibi menyebutkan bahwa selisih harga minyak dunia dengan asumsi APBN memicu keraguan investor.

Ibrahim menjelaskan bahwa penetapan harga minyak sebesar US$70 per barel dalam APBN saat ini berada jauh di bawah realitas harga pasar. Kondisi tersebut menciptakan celah bagi para pelaku pasar untuk menekan posisi rupiah melalui spekulasi terhadap beban impor energi pemerintah.

ÔÇ£Karena harga minyak naik tinggi, kebutuhan dolar besar, sedangkan APBN dipatok 70 dolar per barel, ada kemungkinan besar terjadi defisit anggaran. Defisit ini yang ÔÇÿdigorengÔÇÖ oleh para spekulan sehingga rupiah melemah drastis,ÔÇØ ujar Ibrahim, Pengamat Pasar Uang.

Pemerintah disarankan segera mengambil tindakan hukum yang nyata untuk menghadapi para spekulan tersebut sekaligus mempertebal modal negara. Ibrahim menekankan bahwa penyitaan aset dari pelaku tindak pidana korupsi maupun pengusaha yang tidak taat aturan merupakan solusi finansial yang tepat.

ÔÇ£Cara satu-satunya agar rupiah menguat dan pemerintah punya anggaran: DPR harus mengesahkan UU Perampasan Aset. Pemerintah bisa menyita aset pengusaha nakal untuk menambal kekurangan dana di berbagai sektor,ÔÇØ tegas Ibrahim.

Dana hasil perampasan tersebut nantinya dapat dialokasikan untuk mendanai berbagai program strategis nasional yang saat ini terhambat keterbatasan ruang fiskal. Meski demikian, realisasi kebijakan ini sepenuhnya bergantung pada komitmen lembaga legislatif dalam memproses payung hukum tersebut.

ÔÇ£Tergantung pemerintah dan DPR, berani atau tidak?ÔÇØ pungkas Ibrahim.

Artikel terkait

Rekomendasi