Rupiah Tembus Rp17.600 Picu Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat

Rupiah Tembus Rp17.600 Picu Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat
Foto: Ilustrasi Rupiah Tembus Rp17.600 Picu Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat.

Nilai tukar rupiah yang melemah hingga menyentuh angka Rp17.600 per dollar Amerika Serikat (AS) pada Jumat (15/5/2026) mulai memberikan dampak berantai pada berbagai sektor ekonomi, dilansir dari Money.

Dua sektor yang paling terdampak langsung oleh gejolak kurs ini adalah harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif tiket pesawat akibat tingginya komponen biaya dalam mata uang asing.

Depresiasi rupiah menyebabkan biaya impor energi membengkak karena transaksi minyak mentah dilakukan menggunakan dollar AS, sementara industri penerbangan terbebani biaya operasional yang mayoritas dibayar dengan mata uang serupa.

Lonjakan harga minyak dunia yang terjadi bersamaan dengan pelemahan nilai tukar rupiah menciptakan tekanan ganda terhadap beban subsidi energi nasional.

Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa dampak kedua faktor tersebut saling memperkuat sehingga mempersempit ruang fiskal pemerintah.

"Jadi dampaknya itu saling memperkuat, bukan berdiri sendiri," ujar Yusuf.

Indonesia saat ini masih bergantung pada impor minyak sekitar 1,5 juta barrel per hari (bph) dari total kebutuhan nasional yang mencapai 2,1 juta bph.

Analis mata uang Ibrahim Assuaibi menambahkan bahwa pemerintah harus menyiapkan anggaran lebih besar untuk pengadaan energi, terutama dengan adanya kendala distribusi di Selat Hormuz.

"Artinya pemerintah harus menyiapkan anggaran yang jauh lebih besar untuk impor energi, apalagi ada kendala distribusi akibat ketegangan di Selat Hormuz," ujar Ibrahim.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah mengkaji dampak pelemahan kurs tersebut terhadap skema subsidi energi bersama jajaran menteri ekonomi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa pemerintah belum memutuskan adanya perubahan harga untuk BBM bersubsidi.

"Itu kebetulan Pak Menteri (ESDM) sama jajaran menteri-menteri sedang merapatkan hal tersebut ya. Jadi kita tunggu aja," ujar Laode.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir tahun 2026 berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto.

"Insya Allah stok kita di atas standar minimum, baik itu solar, baik itu bensin, maupun LPG. Insyaallah aman, dan sekali lagi saya katakan bahwa kami sudah bersepakat atas arahan Bapak Presiden, bahwa harga BBM untuk subsidi tidak akan dinaikkan sampai dengan akhir tahun," ujar Bahlil.

Kenaikan Harga Keekonomian Pertamax

Meski harga subsidi ditahan, harga keekonomian BBM nonsubsidi seperti Pertamax dilaporkan terus merangkak naik mengikuti fluktuasi pasar global dan nilai tukar.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengungkapkan bahwa harga keekonomian Pertamax diperkirakan dapat melampaui level Rp17.000 per liter.

"Bisa bahkan bisa lebih (dari Rp 17.000), mengacu harga pasar dan berkaca pada analogi pada saat harga Pertamax Rp 12.300, harga Pertamax Turbo Rp 13.100, nah sekarang harga Turbo Rp 19.900 di Jakarta," kata Roberth.

Saat ini, harga keekonomian Pertalite ditaksir mencapai Rp16.088 per liter, sedangkan Pertamax berada di angka Rp17.080 per liter, meski Pertalite masih dijual seharga Rp10.000 per liter.

Sektor Penerbangan Terbebani Kurs dan Avtur

Sektor transportasi udara menjadi industri lain yang sangat rentan terhadap pelemahan rupiah karena 70 persen biaya operasionalnya menggunakan dollar AS.

Sekretaris Jenderal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto menyebutkan kenaikan harga minyak dunia dan kurs dollar AS berpengaruh langsung pada pengeluaran maskapai.

"Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, di mana kedua komponen biaya tersebut sangat memengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional," ujar Bayu.

Komponen biaya yang sangat bergantung pada dollar AS meliputi pembelian avtur, biaya sewa pesawat, perawatan teknis, hingga pengadaan suku cadang.

INACA mencatat rata-rata kurs rupiah telah melonjak lebih dari 20 persen jika dibandingkan saat penetapan tarif batas atas tiket pesawat pada tahun 2019 lalu.

Intervensi Pemerintah pada Tiket Pesawat

Guna meredam lonjakan harga tiket yang mulai merangkak naik, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 mengenai insentif pajak.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik selama 60 hari.

"Fasilitas ini berlaku selama 60 hari, terhitung sejak satu hari setelah aturan tersebut diundangkan," ujar Haryo.

Selain insentif pajak, mekanisme biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge kini dibuat lebih fleksibel melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam melakukan mitigasi terhadap keberlangsungan bisnis maskapai penerbangan nasional.

"Kami mengucapkan terima kasih terhadap pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah dengan cepat melakukan mitigasi terhadap bisnis maskapai penerbangan nasional yang terdampak kenaikan harga avtur terkait geopolitik global," ujar Denon.

Berdasarkan evaluasi per 1 Mei 2026, maskapai kini diizinkan mengenakan fuel surcharge maksimal 50 persen dari tarif batas atas untuk mengimbangi harga avtur yang menyentuh Rp29.116 per liter.

"Dengan aturan yang baru yang lebih fleksibel tersebut, diharapkan dapat memudahkan maskapai dalam menetapkan fuel surcharge dan harga tiket," tutur Denon.

Artikel terkait

Rekomendasi