Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, secara resmi menyerahkan memori banding pada Senin, 13 April 2026, guna merespons vonis sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Langkah hukum ini diambil setelah Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Riva bersalah dalam proyek impor produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara. Dilansir dari Nasional, kuasa hukum terdakwa menilai keputusan tersebut tidak didasarkan pada pertimbangan alat bukti yang kuat selama proses persidangan.
"Terdakwa telah dijadikan terpidana tanpa tindak pidana, terpidana telah dinyatakan sebagai penjahat tanpa ada kejahatan yang diperbuat," ujar Luhut Pangaribuan, kuasa hukum Riva Siahaan, dalam keterangannya pada Senin (13/4/2026).
Luhut menegaskan bahwa kliennya hanya menjalankan tugas sesuai aturan perusahaan dan mengklaim pihak Pertamina justru mendapatkan keuntungan dari kebijakan tersebut. Menurut pembelaan, tidak ditemukan adanya niat jahat atau mens rea dari tindakan yang dilakukan oleh Riva selama menjabat.
Tim hukum juga menyoroti adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari hakim Mulyono dalam putusan sebelumnya. Hakim tersebut menyatakan bahwa unsur kerugian ekonomi negara tidak terpenuhi dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
Sebelumnya, pada sidang 26 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Riva. Hakim meyakini terjadi penyimpangan bersama dua pejabat lainnya yang mengakibatkan kerugian negara mencapai 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25,4 triliun.
Dua rekan Riva, Maya Kusmaya dan Edward Corne, masing-masing dijatuhi hukuman sembilan dan sepuluh tahun penjara. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) turut mengajukan kontra memori banding karena menilai vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan awal yakni 14 tahun penjara.