Instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada bank-bank milik pemerintah atau Himbara untuk memberlakukan bunga kredit maksimal 5 persen per tahun berpotensi menekan kinerja perbankan nasional pada Senin (4/5/2026). Kebijakan ini dinilai pakar dapat memicu risiko keuangan meski bertujuan membantu pelaku usaha kecil.
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, mengungkapkan bahwa penentuan bunga kredit seharusnya tidak dilakukan secara sepihak oleh bank. Sebagaimana dilansir dari Money, terdapat berbagai komponen hulu yang memengaruhi struktur bunga, termasuk biaya operasional dan risiko kredit macet.
"Menurut saya, kebijakan memaksa bank Himbara menyediakan kredit berbunga 5 persen bukanlah pendekatan yang sehat," ujarnya Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Achmad menganalogikan instruksi ini seperti memaksa warung menjual nasi murah tanpa menurunkan harga bahan baku dan ongkos operasional di baliknya. Distorsi perbankan diprediksi akan terjadi apabila struktur biaya dana tidak diperbaiki terlebih dahulu oleh pemerintah.
"Ini seperti meminta warung menjual nasi lebih murah, tetapi harga beras, gas, sewa tempat, dan ongkos pegawai tidak ikut turun. Pada akhirnya, warung itu hanya punya tiga pilihan: mengurangi porsi, menurunkan kualitas, atau menanggung kerugian," jelas Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Biaya dana perbankan yang bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) saat ini masih tergolong tinggi sehingga membatasi ruang penurunan bunga kredit. Persaingan bank besar dalam memperebutkan dana korporasi dan nasabah prioritas membuat posisi tawar nasabah kecil menjadi lemah di pasar DPK Indonesia.
"Mereka yang memiliki dana jumbo punya daya tawar tinggi untuk meminta bunga deposito lebih besar. Akibatnya, biaya dana bank tetap tinggi. Sementara nasabah kecil, yang hanya memiliki tabungan terbatas, tidak memiliki daya tawar serupa," ucap Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Penurunan margin keuntungan diprediksi akan dialami oleh deretan bank BUMN seperti BRI, Bank Mandiri, BTN, BNI, dan BSI. Penurunan kesehatan keuangan ini dikhawatirkan dapat mengaburkan batas antara kebijakan publik dan kepentingan korporasi pengelola dana masyarakat.
"Dari sisi risiko perbankan, instruksi bunga 5 persen juga dapat menciptakan moral hazard. Bank bisa terdorong menyalurkan kredit bukan berdasarkan kualitas debitur, tetapi berdasarkan target kebijakan," tambahnya Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.
Tekanan pada Net Interest Margin (NIM) menjadi ancaman serius jika bank dipaksa menyerap selisih bunga secara mandiri tanpa adanya skema subsidi yang transparan. Hal ini berisiko meningkatkan angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) jika prinsip kehati-hatian dikesampingkan demi target.
"Jika selisih bunga ditanggung bank, persoalannya lebih serius. Bank Himbara akan dipaksa menyerap tekanan margin. Net Interest Margin (NIM) bisa tergerus karena pendapatan bunga turun, sementara biaya dana belum tentu ikut turun," tutur Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.