RI Siap Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Terbaru 2026

RI Siap Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Terbaru 2026
Foto: RI Siap Terapkan Universal Banking, Bankir Ungkap Syarat Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Wacana mengenai penerapan sistem universal banking di Indonesia mulai mencuat ke permukaan melalui masukan dari para pelaku industri perbankan nasional. Konsep ini dinilai perlu didukung oleh regulasi yang kuat agar perbankan tanah air dapat bersaing secara global.

Wakil Ketua Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Nixon L.P. Napitupulu, mengungkapkan bahwa saat ini Indonesia belum memiliki bank universal yang sesungguhnya. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan payung hukum yang memadai untuk menjalankan operasional tersebut.

Nixon menjelaskan bahwa keterbatasan aturan saat ini membuat perbankan nasional tidak diperbolehkan melakukan pembiayaan ekuitas atau equity financing secara langsung. Menurutnya, layanan tersebut hanya bisa dilakukan melalui perusahaan sekuritas karena perbedaan lisensi yang berlaku.

Kondisi ini memaksa nasabah yang membutuhkan pendanaan ekuitas harus melalui prosedur yang cukup rumit. Bank tidak memiliki kewenangan penuh karena terbentur aturan yang memisahkan berbagai jenis layanan keuangan.

Perbandingan dengan Praktik Perbankan Global

Sektor perbankan di luar negeri, seperti di Malaysia, memiliki model bisnis yang jauh lebih terintegrasi dibandingkan dengan Indonesia. Nixon mencontohkan CIMB yang mampu menawarkan layanan syariah dan konvensional dalam satu grup yang sama tanpa pemisahan ketat.

Di Indonesia, kewajiban pemisahan (spin-off) antara unit usaha syariah dan induk konvensional masih menjadi aturan yang wajib dijalankan. Selain itu, produk asuransi juga harus dikelola oleh entitas asuransi tersendiri, bukan langsung di bawah manajemen bank.

Nixon menegaskan bahwa penerapan universal banking sangat bergantung pada kesiapan regulasi, infrastruktur, dan modal perbankan itu sendiri. Jika syarat ini terpenuhi, bank besar di Indonesia diharapkan bisa bertransformasi menjadi bank universal.

Tujuan utama dari aspirasi ini adalah agar perbankan lokal tidak tertinggal dari bank asing seperti DBS atau CIMB. Saat ini, perbankan RI merasa sulit masuk ke ceruk pasar tertentu hanya karena kendala izin dan lisensi yang tersekat-sekat.

Persyaratan Utama Penerapan Universal Banking

Berikut adalah beberapa poin krusial yang diperlukan untuk mendukung sistem universal banking di Indonesia:

  • Regulasi yang komprehensif sebagai landasan operasional bank universal.
  • Kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem pendukung di setiap bank.
  • Kekuatan permodalan untuk menanggung risiko yang lebih luas.
  • Sumber daya manusia yang kompeten dalam mengelola berbagai jenis produk keuangan.
  • Integrasi pengawasan satu pintu oleh otoritas terkait agar lebih efisien.

Poin-poin di atas menjadi syarat mutlak agar transisi menuju sistem universal banking dapat berjalan aman dan stabil. Tanpa kesiapan di sektor-sektor tersebut, risiko operasional bank dikhawatirkan akan meningkat.

Langkah Bertahap dan Integrasi Pengawasan

Nixon menyarankan agar prinsip universal banking ini dibuka secara bertahap oleh pemerintah dan regulator. Tahapan ini harus disesuaikan dengan kematangan infrastruktur serta kemampuan permodalan masing-masing lembaga keuangan.

Selain aspek bisnis, sistem pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga diharapkan menjadi lebih terintegrasi. Hal ini penting agar para bankir tidak merasa kesulitan dalam mengurus perizinan di pintu yang berbeda-beda.

Beberapa hal penting yang disoroti mengenai struktur pengawasan adalah:

Aspek Pengawasan Harapan Industri
Sistem Perizinan Dibuat satu pintu agar lebih sederhana dan tidak membingungkan.
Struktur OJK Lebih terintegrasi dalam mengawasi berbagai produk keuangan sekaligus.
Penerapan Aturan Dibuka secara perlahan sesuai dengan kesiapan setiap bank.

Tabel tersebut merangkum keinginan para bankir agar regulasi di masa depan lebih fleksibel namun tetap terjaga keamanannya. Dengan sistem satu pintu, efisiensi birokrasi di sektor keuangan dapat tercapai lebih maksimal.

Langkah menuju universal banking diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan nasional di kancah internasional. Inisiatif ini menjadi salah satu topik hangat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XI DPR RI beberapa waktu lalu.

Artikel terkait

Rekomendasi