Revisi UU P2SK Disiapkan untuk Memperkuat Sektor Keuangan

Revisi UU P2SK Disiapkan untuk Memperkuat Sektor Keuangan
Foto: Ilustrasi Revisi UU P2SK Disiapkan untuk Memperkuat Sektor Keuangan.

| ÔùÅ Revisi UU P2SK disiapkan untuk memperkuat respons sektor keuangan dalam menghadapi gejolak pasar modal akibat kurangnya transparansi. ÔùÅ Pemerintah ingin aturan yang lebih jelas, kewenangan lembaga yang tegas, dan sinkronisasi kebijakan agar pasar lebih stabil dan percaya. ÔùÅ DPR menegaskan revisi fokus memperkuat regulasi jasa keuangan dan menindaklanjuti putusan MK, bukan untuk mengejar target pertumbuhan 8%. |

| ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |

JAKARTA, investortrust.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diperlukan untuk memperbaiki kelemahan yang ada. Salah satu manfaat dan tujuan revisi UU P2SK adalah mengantisipasi gejolak yang ada di pasar modal.

ÔÇ£Kita lihat kemarin kan ada gejolak di pasar modal kelihatan sekali. Begitu ada ketidaktransparanan pasar gampang digoyang,ÔÇØ kata Purbaya, saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Purbaya mengatakan, pemerintah membutuhkan UU P2SK yang betul-betul lincah untuk membuat para pelaku pasar modal sigap ketika ada gangguan di sistem finansial.

ÔÇ£Jadi, saya pikir, ini langkah yang baik untuk kita semua. Sekaligus memperbaiki UU P2SK sehingga kebijakannya clear, semua lembaga wewenangnya clear, dan sinkronisasi kebijakan antarlembaga juga clear,ÔÇØ kata dia.

Purbaya menyebut revisi UU P2SK ini akan dilihat pasar. Dia berharap panitia kerja (panja) dapat menghasilkan revisi UU P2SK yang lebih baik dan bisa diterima oleh pasar.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun belum dapat menjelaskan dan hanya menyatakan bahwa pihaknya akan membahas sebaik mungkin revisi UU P2SK ini karena menjadi bagian dari inisiatif DPR. Dia berharap pembahasan yang baik ini memberikan respons yang positif ke pasar.

ÔÇ£Karena ini menyangkut undang-undang yang mengatur sektor jasa keuangan. Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang,ÔÇØ kata Misbakhun, ditemui usai memimpin RDP.

Misbakhun menjelaskan dengan adanya banyak kejadian di pasar modal, parlemen ingin mendengar lebih banyak mengenai aspirasi para pelaku pasar modal.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa beberapa pasal yang mendapat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendapat penguatan. Langkah ini untuk menepis dugaan revisi untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%.

ÔÇ£Pertumbuhan ekonomi 8% adalah cerita yang berbeda,ÔÇØ ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi