Budi Santoso Revisi Permendag Pastikan Kesetaraan Penjual dan E-commerce

Budi Santoso Revisi Permendag Pastikan Kesetaraan Penjual dan E-commerce
Foto: Ilustrasi Budi Santoso Revisi Permendag Pastikan Kesetaraan Penjual dan E-commerce.

Menteri Perdagangan Budi Santoso melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 guna menjamin kesetaraan hak serta kewajiban antara penjual dan penyedia platform e-commerce pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini diambil untuk memperkuat tata kelola transaksi digital dan perlindungan konsumen di Indonesia.

Perubahan regulasi mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut kini sudah memasuki tahap finalisasi. Dilansir dari Money, kebijakan ini menekankan pentingnya keseimbangan posisi tawar antara pelaku usaha dengan pengelola lokapasar digital.

ÔÇ£Jadi semuanya harus setara. Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,ÔÇØ kata Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (13/5/2026).

Pemerintah mengatur skema layanan pengaduan secara mendetail melalui kesepakatan tingkat layanan atau service level agreement (SLA). Hal ini ditujukan agar setiap perselisihan yang melibatkan penjual, platform, maupun pelanggan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang transparan.

ÔÇ£Jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya,ÔÇØ tegas Budi.

Aspek transparansi biaya juga menjadi poin krusial dalam revisi aturan ini, di mana penyedia e-commerce diwajibkan memaparkan tarif biaya admin secara terbuka. Penjual harus diberikan akses untuk mengunduh draf perjanjian yang berisi rincian besaran tarif tersebut.

ÔÇ£Jadi platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apapun,ÔÇØ tutur Budi.

Selain masalah biaya, regulasi baru ini mewajibkan platform e-commerce untuk memberikan prioritas promosi bagi produk-produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut merespons keluhan para penjual terkait kenaikan biaya layanan yang diberlakukan secara sepihak oleh penyedia platform.

ÔÇ£Mudah-mudahan minggu depan sudah ada,ÔÇØ kata dia.

Kementerian Perdagangan menargetkan naskah revisi peraturan tersebut dapat segera ditandatangani dalam waktu dekat agar penguatan ekosistem digital segera terwujud.

Artikel terkait

Rekomendasi