Mendag Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Demi Lindungi Produk Lokal

Mendag Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Demi Lindungi Produk Lokal
Foto: Ilustrasi Mendag Revisi Aturan Perdagangan Elektronik Demi Lindungi Produk Lokal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah memproses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 pada Kamis (30/4/2026) di Jakarta. Langkah penataan ulang ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik ini bertujuan untuk memberikan prioritas serta keuntungan bagi produk-produk lokal di pasar digital.

Pemerintah berupaya membenahi ekosistem toko online secara menyeluruh agar lebih berpihak pada pelaku usaha dalam negeri. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif dengan melibatkan berbagai kementerian, lembaga, asosiasi, hingga para pelaku industri e-commerce.

Mendag Budi Santoso menekankan bahwa penataan ini tidak akan memicu tumpang tindih regulasi dengan instansi pemerintah lainnya. Penyesuaian aturan tersebut justru dirancang untuk saling melengkapi dalam memperkuat struktur perdagangan elektronik nasional.

"Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Budi menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor terus dilakukan guna menjamin efektivitas aturan baru ini. Fokus utama kementerian adalah memperbaiki ekosistem yang cakupannya sangat luas.

"Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas Yang kita benahi," jelas Budi.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengungkapkan bahwa proses revisi kini telah mencapai tahap uji coba publik. Pihaknya menargetkan proses harmonisasi aturan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi," ujar Iqbal.

Tujuan utama dari perubahan regulasi ini adalah menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi persaingan produk lokal. Terkait kebijakan finansial pada platform, Kemendag menyatakan tidak akan melakukan intervensi langsung terhadap nilai nominal biaya administrasi.

Iqbal menjelaskan bahwa kebijakan mengenai besaran biaya administrasi tetap menjadi wewenang masing-masing platform berdasarkan ekosistem mereka. Namun, pemerintah akan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada para pedagang.

"Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja akan berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem yang ada di platform tersebut," jelas Iqbal.

Regulasi terbaru ini nantinya mewajibkan platform digital untuk mendapatkan persetujuan dari pedagang sebelum memberlakukan perubahan biaya admin maupun program promosi. Hal ini merespons keluhan para pelaku usaha yang seringkali merasa tidak mendapatkan informasi yang cukup terkait perubahan kebijakan biaya.

"Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," tambahnya.

Artikel terkait

Rekomendasi