Pemerintah Sinkronisasi Revisi Aturan Ekosistem Perdagangan Digital

Pemerintah Sinkronisasi Revisi Aturan Ekosistem Perdagangan Digital
Foto: Ilustrasi Pemerintah Sinkronisasi Revisi Aturan Ekosistem Perdagangan Digital.

Pemerintah tengah menyinkronkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 dengan regulasi baru dari Kementerian UMKM guna memperkuat ekosistem perdagangan elektronik di Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan kedua aturan tersebut tidak akan tumpang tindih dan justru saling melengkapi bagi perlindungan produk lokal.

Sinkronisasi ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan dari pelaku usaha kecil mengenai tingginya beban biaya operasional di platform digital. Dilansir dari Ekonomi, upaya pembenahan aturan ini diproyeksikan selesai pada bulan ini guna memberikan kepastian bagi konsumen maupun penjual di pasar daring.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menekankan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan sejak awal proses penyusunan regulasi. Penegasan ini bertujuan untuk memastikan setiap kebijakan yang keluar memiliki arah yang sama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui kanal digital.

"Kita terus komunikasi dengan Kementerian UMKM dari awal, ya. Jadi kita kalau pun ada [aturan Kementerian UMKM] itu akan saling melengkapi," kata Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026).

Meskipun proses revisi terus berjalan, detail poin per poin dari perubahan regulasi tersebut belum dipublikasikan sepenuhnya. Budi menyatakan bahwa pihaknya masih mematangkan substansi aturan bersama para pemangku kepentingan terkait sebelum resmi diluncurkan.

"Ya, jadi sekarang kita sedang mempersiapkan revisi Permendag, ya, mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tapi saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan," ujarnya.

Fokus utama dari perubahan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mencakup penguatan perlindungan bagi konsumen dan prioritas promosi bagi produk hasil karya UMKM. Hal ini dimaksudkan agar produk dalam negeri mendapatkan ruang yang lebih adil di tengah persaingan pasar global pada platform marketplace.

"Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," jelas Budi.

Budi juga menggarisbawahi pentingnya keseimbangan ekosistem di mana platform dan penjual harus saling mendapatkan nilai tambah. Pembahasan regulasi ini melibatkan para pelaku usaha untuk memastikan kewajiban masing-masing pihak tetap berkeadilan.

"Harus saling menguntungkan sehingga semua itu berjalan. Kan e-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce, tapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan, agar ekosistemnya berjalan dengan dengan bagus," ujarnya.

Mengenai waktu implementasi, Budi berharap proses administrasi dan pembahasan dapat tuntas dalam waktu dekat. Komunikasi lintas kementerian terus diupayakan agar peluncuran aturan dari kementerian terkait dapat dilakukan secara harmonis.

"Secepatnya, ya, secepatnya. Ya mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya. Tidak tahu bareng atau tidak (dengan aturan Kementerian UMKM). Tapi kita secara proses selalu bersamaan, karena memang selalu berkomunikasi," katanya.

Di sisi lain, Kementerian UMKM secara spesifik tengah menggodok aturan yang mengatur batas biaya administrasi dan logistik pada marketplace. Langkah ini diambil setelah Menteri UMKM Maman Abdurrahman menerima banyak laporan mengenai potongan komisi transaksi yang dinilai menggerus margin keuntungan pengusaha kecil.

"Kita, kan, secara umumnya, jadi mengenai ekosistem tanya tadi. Jadi kita saling melengkapi ke arah masyarakat," ujar Budi menambahkan keterkaitan peran kedua kementerian.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya sempat mengungkapkan pada Senin (27/4) bahwa respons cepat pemerintah sangat diperlukan mengingat masifnya keluhan yang masuk. Kenaikan tarif komisi oleh platform e-commerce dianggap menjadi hambatan bagi daya saing UMKM di pasar digital.

"Keluhannya sudah lumayan banyak. Hampir setiap hari masuk ke saya, baik lewat pesan langsung (DM) Instagram, Facebook, maupun WhatsApp. Pemerintah harus merespons ini," ujar Maman.

Artikel terkait

Rekomendasi