Pemerintah Revisi Permendag 31 Tahun 2023 Atur Ekosistem E-commerce

Pemerintah Revisi Permendag 31 Tahun 2023 Atur Ekosistem E-commerce
Foto: Ilustrasi Pemerintah Revisi Permendag 31 Tahun 2023 Atur Ekosistem E-commerce.

Menteri Perdagangan Budi Santoso tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ekosistem e-commerce di Indonesia pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini merespons tren migrasi pelaku UMKM dari platform digital akibat tingginya biaya logistik dan potongan komisi yang menekan margin usaha, sebagaimana dilansir dari Ekonomi.

Pemerintah berupaya menyeimbangkan hubungan antara penyedia platform, penjual, dan konsumen melalui perbaikan regulasi tersebut. Revisi ini ditargetkan rampung pada Mei 2026 dan dipastikan tidak akan tumpang tindih dengan aturan yang sedang disusun oleh Kementerian UMKM.

ÔÇ£Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,ÔÇØ kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.

Budi menekankan bahwa perlindungan terhadap hak-hak produk lokal menjadi prioritas dalam rencana perubahan aturan perizinan dan pengawasan pelaku usaha digital tersebut.

ÔÇ£Pertama untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini makin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce,ÔÇØ terangnya.

Mendag juga menyoroti pentingnya simbiosis mutualisme antara pihak platform dan pelaku usaha agar keberlanjutan bisnis digital tetap terjaga bagi semua pihak.

ÔÇ£E-commerce juga butuh seller. Seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana mereka itu bisa berjalan bersama ya, dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan,ÔÇØ ujarnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menyatakan telah berkoordinasi dengan pengelola marketplace untuk menjaga ruang tumbuh bagi para pelaku usaha kecil pada Senin (11/5/2026).

ÔÇ£Kemendag telah berkoordinasi dengan platform marketplace dan pemangku kepentingan terkait untuk memahami perkembangan di lapangan agar ekosistem digital tetap sehat, kompetitif, dan memberikan ruang tumbuh bagi pelaku usaha,ÔÇØ kata Iqbal Shoffan Shofwan, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Iqbal menilai transparansi biaya menjadi kunci utama agar sektor logistik tetap berkembang tanpa memberikan beban berlebih kepada mitra UMKM.

ÔÇ£Kami mendorong prinsip transparansi dan praktik usaha yang adil. Tujuannya agar platform tetap inovatif, sektor logistik tetap bertumbuh, dan UMKM tidak terbebani secara berlebihan,ÔÇØ ujarnya.

Meskipun terdapat tren penjual mulai menjajaki kanal penjualan mandiri, Kemendag memprediksi hal ini tidak akan mengganggu stabilitas transaksi digital nasional secara drastis.

ÔÇ£Transaksi digital nasional masih akan terus tumbuh. Pertumbuhan maupun nilai transaksi e-commerce nasional pada dasarnya dipengaruhi oleh berbagai faktor, tidak hanya terkait perpindahan atau migrasi seller dari marketplace,ÔÇØ kata Iqbal.

Direktur Eksekutif Core Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa daya tarik awal e-commerce bagi UMKM adalah kemudahan akses pasar luas yang sebelumnya sulit dijangkau.

"Dengan adanya platform e-commerce itu akhirnya bisa dikenal secara meluas karena informasi dan terkait dengan produk jualannya ini kan dalam satu marketplace yang dilihat oleh banyak orang, oleh konsumen yang jauh lebih luas," kata Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Core Indonesia.

Namun, Faisal mengingatkan adanya perubahan dinamika ketika platform memiliki posisi tawar yang jauh lebih kuat dibandingkan mitra penjualnya.

"Ketika ada kenaikan biaya, misalnya biaya logistik, karena faktor perang atau energi dan lain-lain, ini kemudian platform e-commerce yang berada dalam [posisi tawar] bargaining position yang lebih tinggi ketika ada tekanan biaya, ini biasanya dibebankan kepada mitranya," ujarnya.

Secara logika bisnis, Faisal menilai wajar jika UMKM memilih keluar dari platform ketika biaya operasional melampaui manfaat akses pasar yang diterima.

"Ketika usaha mikro dan kecil tersebut melihat bahwa manfaat dari akses pasarnya lebih rendah dibandingkan dengan biaya yang harus dikeluarkan, wajar kalau kemudian secara logika bisnis dia keluar," ucap Faisal.

Faisal juga meminta pemerintah memastikan adanya jaminan keamanan transaksi bagi UMKM yang memutuskan berjualan di luar sistem marketplace besar.

"Jadi ini yang harus diatasi oleh pemerintah untuk memastikan hubungan bisnis antara platform e-commerce dengan UMKM yang lebih saling menguntungkan," ujarnya.

Berdasarkan data operasional, terdapat rincian biaya layanan untuk program opsional yang dikenakan kepada penjual berdasarkan kategori produk dan ukurannya.

Tabel Biaya Layanan Program Opsional Gratis Ongkir XTRA
Kategori ProdukProduk Ukuran BiasaProduk Ukuran Khusus
A1%2,50%
B2%3,50%
C3,50%5%
D5,50%7%
E6%7,50%
F6,50%8%
G7,50%9%
H8%9,50%
Batas Maksimum (Semua Kategori)Rp40.000 per kuantitas produkRp60.000 per kuantitas produk

Peneliti Indef, Izzudin Al Farras Adha, mengungkapkan bahwa akumulasi potongan biaya yang dibebankan kepada penjual kini telah melampaui angka 20 persen.

"Persentase tersebut tentu memberatkan sebagian seller marketplace, khususnya yang masih skala UMKM, karena menggerus margin yang sudah tipis di tengah persaingan yang sangat ketat di marketplace dan melemahnya daya beli masyarakat," kata Izzudin Al Farras Adha, Peneliti Indef.

Izzudin menambahkan bahwa UMKM yang ingin mandiri menghadapi tantangan berat dalam membangun sistem logistik dan pemasaran sendiri agar tetap dikenal konsumen.

"Ketika UMKM memutuskan untuk berjualan di luar marketplace, UMKM memiliki tantangan untuk menjadi top of mind para konsumen karena pembeli harus dengan sengaja mencari produk dari UMKM tersebut di mesin pencarian," ujarnya.

Meskipun ketergantungan terhadap platform masih tinggi, Izzudin mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan konkret demi menjaga daya saing UMKM.

"Pemerintah harus segera merespons keluhan seller ini agar memastikan UMKM tetap mampu memiliki daya saing dan bahkan naik kelas," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi