Pemerintah resmi menerbitkan aturan terbaru mengenai pajak penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu poin penting dalam beleid ini mengatur mengenai batasan bagi Wajib Pajak (WP) perseroan perorangan dalam memanfaatkan fasilitas PPh final UMKM.
Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan yang berbentuk perseroan perorangan tidak bisa lagi menggunakan tarif PPh final UMKM jika bergerak di bidang jasa tertentu. Larangan ini berlaku apabila jasa yang ditawarkan sejenis dengan jasa yang berasal dari pekerjaan bebas.
Ketentuan Larangan PPh Final UMKM
Larangan ini secara spesifik tertuang dalam Pasal 57 ayat (2) huruf b pada PP 20/2026. Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus tidak termasuk dalam kategori penerima fasilitas PPh final.
Hal ini berlaku jika entitas bisnis tersebut memberikan layanan yang identik dengan jenis pekerjaan bebas yang dilakukan pemiliknya. Aturan ini bertujuan untuk memastikan keadilan bagi para profesional yang menjalankan usahanya lewat badan hukum mandiri.
Daftar pekerjaan bebas dan profesi yang terkena dampak aturan ini meliputi:
- Tenaga ahli dengan keahlian khusus, seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, serta aktuaris.
- Pekerja seni dan hiburan, mulai dari pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, aktor atau aktris, hingga kru film dan sutradara.
- Para pembuat konten digital yang aktif di media daring, termasuk influencer, selebritas media sosial (selebgram), blogger, serta vlogger.
- Profesi olahraga seperti atlet atau olahragawan profesional.
- Tenaga pendidik dan penyuluh, yang mencakup penasihat, pengajar, pelatih, moderator, hingga instruktur.
- Penulis dan peneliti, termasuk di dalamnya pengarang buku, penerjemah, dan profesi serupa lainnya.
- Agen iklan, pengawas proyek, pengelola proyek, serta perantara atau broker yang mencari pelanggan.
- Petugas yang menjajakan barang dagangan atau sales, agen asuransi, serta distributor perusahaan pemasaran berjenjang (multi-level marketing).
Daftar tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh sektor jasa yang mengandalkan keahlian individu tidak diperkenankan menggunakan skema pajak UMKM. Hal ini dikarenakan karakteristik jasa tersebut lebih condong pada pekerjaan bebas daripada kegiatan usaha umum.
Ilustrasi Kasus dan Contoh Penerapan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita lihat contoh kasus yang melibatkan Tuan C. Beliau adalah seorang konsultan pajak profesional yang memutuskan untuk mendirikan perseroan perorangan bernama CK.
Tujuan dari pendirian CK adalah untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa konsultasi perpajakan. Karena layanan yang diberikan CK identik dengan keahlian profesional Tuan C, maka perusahaan ini dilarang menggunakan skema PPh final UMKM.
Berikut adalah ringkasan skema pemanfaatan PPh Final UMKM berdasarkan bidang usaha:
| Kategori Usaha | Contoh Bidang | Status PPh Final UMKM |
|---|---|---|
| Jasa Pekerjaan Bebas | Konsultan, Agen Iklan, Artis | Dibatasi/Tidak Bisa |
| Industri Pengolahan | Makanan Ringan, Kerajinan | Bisa Digunakan |
| Perdagangan Umum | Toko Kelontong, Eceran | Bisa Digunakan |
Penjelasan tabel di atas menunjukkan adanya pemisahan yang tegas antara usaha berbasis keahlian individu dan usaha produksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan tarif rendah oleh para tenaga ahli profesional.
Masa Transisi Bagi Wajib Pajak Lama
Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi perseroan perorangan yang sudah terlanjur menggunakan skema PPh final UMKM sebelum PP 20/2026 terbit. Mereka diizinkan untuk terus menggunakan tarif tersebut hingga batas waktu tertentu.
Wajib pajak tersebut tetap dapat menikmati fasilitas pajak UMKM sampai dengan akhir tahun pajak 2026. Setelah periode transisi tersebut berakhir, mereka wajib beralih ke skema pajak penghasilan normal sesuai ketentuan yang berlaku.
Ambil contoh kasus Tuan O, seorang agen iklan yang memiliki dua entitas perseroan perorangan yang berbeda. Perusahaan pertama adalah PQ yang bergerak di bidang agen iklan, dan perusahaan kedua adalah RS yang bergerak di industri camilan.
PQ telah terdaftar sebagai wajib pajak sejak 17 Agustus 2024, sementara RS terdaftar sejak 16 Juni 2024. Pada tahun pajak 2025, peredaran bruto Tuan O mencapai Rp500 juta, PQ sebesar Rp1 miliar, dan RS menyentuh angka Rp2 miliar.
Dalam kondisi ini, PQ hanya diperbolehkan memakai fasilitas PPh final UMKM maksimal sampai akhir tahun pajak 2026 saja. Hal ini dikarenakan PQ bergerak di bidang jasa iklan yang termasuk dalam kategori pekerjaan bebas.
Sebaliknya, RS yang bergerak di industri makanan ringan masih memiliki hak untuk menggunakan PPh final UMKM pada tahun 2026. Bahkan, RS bisa terus menggunakannya di tahun-tahun berikutnya selama kriteria omzet dan syarat lainnya masih terpenuhi.
Ketentuan Penutup
Perlu dicatat bahwa PP 20/2026 ini telah resmi diundangkan oleh pemerintah pada tanggal 22 April 2026. Sejak tanggal pengundangan tersebut, seluruh aturan yang termuat di dalamnya sudah mulai berlaku secara efektif.
Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya menutup celah bagi wajib pajak yang mencoba memecah usahanya demi mendapatkan tarif pajak rendah. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kepatuhan dan keadilan dalam sistem perpajakan nasional.