Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberikan tanggung jawab baru kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). AHY kini menjabat sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).
Posisi strategis ini sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Panjaitan pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Peralihan kepemimpinan ini menandai babak baru dalam pengelolaan proyek transportasi modern tersebut.
Landasan Hukum dan Struktur Komite Baru
Penunjukan AHY tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas regulasi tahun 2015. Aturan ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo dan mulai berlaku sejak 12 Mei 2026.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyesuaikan susunan organisasi komite dengan struktur Kabinet Merah Putih. Fokus utamanya adalah memastikan percepatan sarana dan prasarana kereta cepat tetap berjalan optimal.
Susunan pengurus Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung terdiri dari jajaran menteri berikut ini:
- Ketua Komite: Agus Harimurti Yudhoyono (Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan).
- Wakil Ketua: Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian).
- Anggota: Menteri Luar Negeri Sugiono, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
- Anggota: Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani serta Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
- Anggota: Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dan Kepala Badan Pengelola Investasi BUMN.
Daftar pejabat di atas memiliki peran krusial dalam menyelaraskan kebijakan antar kementerian. Sinergi ini diperlukan untuk mendukung operasional dan pengembangan infrastruktur pendukung KCJB.
Tugas dan Kewenangan Strategis AHY
Selain perubahan personel, pemerintah juga memperbarui wewenang komite dalam menangani berbagai tantangan proyek. Salah satu tugas utamanya adalah mengatasi potensi pembengkakan biaya atau cost overrun.
Komite memiliki kekuasaan untuk merumuskan langkah taktis jika terjadi kenaikan anggaran. Hal ini mencakup penyesuaian porsi kepemilikan saham hingga perubahan persyaratan pinjaman dari pihak ketiga.
Berikut adalah poin-poin utama kewenangan Komite KCJB dalam aturan terbaru:
- Menetapkan kebijakan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan akibat kenaikan biaya.
- Mengatur perubahan jumlah pembiayaan yang dibutuhkan untuk keberlanjutan proyek.
- Merencanakan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada konsorsium BUMN yang terlibat.
- Menyusun skema penjaminan pemerintah guna memenuhi kebutuhan pendanaan proyek secara mendesak.
Wewenang ini diberikan agar kendala finansial dapat segera teratasi tanpa mengganggu operasional kereta. AHY beserta timnya memegang kendali penuh dalam menjaga stabilitas keuangan proyek kebanggaan nasional ini.
Koordinasi dan Kendali Operasional
Berdasarkan revisi Pasal 15 pada Perpres terbaru, koordinasi pelaksanaan proyek kini berada sepenuhnya di bawah kendali AHY. Peran ini menempatkan AHY sebagai tokoh sentral dalam mengawal efektivitas layanan Whoosh.
Sebelumnya, tugas koordinasi ini dijalankan oleh Luhut Binsar Panjaitan yang bertugas menerima laporan berkala dari konsorsium. Kini, tanggung jawab untuk memastikan keberlanjutan investasi dan operasional telah berpindah tangan.
Dengan jabatan baru ini, AHY diharapkan mampu menyelesaikan isu-isu krusial terkait restrukturisasi utang dan pendanaan. Langkah ini menjadi bagian penting dari penguatan infrastruktur transportasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.