Pemerintah Berencana Pungut PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028

Pemerintah Berencana Pungut PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028
Foto: Ilustrasi Pemerintah Berencana Pungut PPN Jalan Tol Mulai Tahun 2028.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mematangkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jasa jalan tol mulai tahun 2028. Dilansir dari Detik Finance pada Selasa (21/4/2026), kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perluasan basis pajak nasional.

Langkah strategis tersebut telah dicantumkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang bertujuan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil. Dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029 menjadi landasan utama implementasi pemungutan ini.

"Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028," tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029.

Penyusunan regulasi baru ini tidak hanya menyasar sektor infrastruktur jalan, tetapi juga mencakup penguatan hukum bagi pungutan transaksi digital luar negeri. Pemerintah memproyeksikan penyempurnaan landasan hukum pajak karbon dapat tuntas lebih awal pada tahun 2026.

"Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol," tulis laporan tersebut.

Wacana pemungutan pajak di sektor tol ini sebenarnya pernah muncul pada tahun 2015, namun batal diterapkan guna menjaga iklim investasi dan mencegah kegaduhan publik. Saat ini, skema tersebut kembali dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan alternatif yang berkelanjutan di tengah target pembangunan jalan tol sepanjang 2.460,69 km.

"Berdasarkan hasil refinement kinerja tahun 2026, indikator kinerja yang terdapat pada dokumen perencanaan strategis seperti realisasi penerimaan pajak, kebutuhan penyampaian surat pemberitahuan (SPT), perluasan basis pajak melalui kegiatan ekstensifikasi masih tetap dipertahankan," tulis laporan tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi