Pemerintah Masukkan Rencana PPN Jalan Tol dalam Renstra Pajak 2025-2029

Pemerintah Masukkan Rencana PPN Jalan Tol dalam Renstra Pajak 2025-2029
Foto: Ilustrasi Pemerintah Masukkan Rencana PPN Jalan Tol dalam Renstra Pajak 2025-2029.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol ke dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Agenda penyusunan regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara melalui perluasan basis pajak di sektor infrastruktur.

Dilansir dari Kompas, kebijakan prioritas tersebut dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi mekanisme pemungutan pajak pada sektor yang dinilai belum tergarap optimal. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi nasional yang sedang berkembang.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya wacana perluasan objek pajak tersebut pada Rabu (22/4/2026) di Jakarta. Ia menegaskan perlunya analisis mendalam sebelum kebijakan tersebut diputuskan.

"Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Berdasarkan isi dokumen Renstra, DJP menetapkan bahwa pemberian kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini. Hal tersebut mencakup aturan teknis mengenai bagaimana PPN akan dipungut dari pengguna jasa jalan tol di masa depan.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut.

Penyusunan regulasi ini diproyeksikan akan memakan waktu dalam jangka menengah. Pemerintah menargetkan aturan terkait pajak jalan tol tersebut dapat selesai disusun sepenuhnya pada tahun 2028 mendatang.

Selain menyasar jasa jalan tol, pemerintah juga merencanakan perluasan basis pajak pada sektor lain seperti transaksi digital lintas negara dan implementasi pajak karbon. Strategi ekstensifikasi dan intensifikasi ini dilakukan guna meningkatkan rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

Hingga saat ini, dokumen strategis tersebut belum memaparkan rincian mengenai besaran tarif maupun skema teknis pemungutan yang akan diterapkan kepada masyarakat. Pelaksanaan kebijakan sepenuhnya bergantung pada regulasi turunan yang masih dalam tahap perumusan oleh otoritas terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi