Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini sedang menyusun perencanaan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol. Meski demikian, otoritas pajak menegaskan bahwa kebijakan tersebut belum resmi diberlakukan kepada pengguna jalan dalam waktu dekat.
Dilansir dari Money, agenda ini termuat dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak periode 2025ÔÇô2029. Penyusunan regulasi tersebut bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis perpajakan secara proporsional.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan penjelasan mengenai status dokumen internal yang menjadi landasan wacana tersebut pada Selasa (21/4/2026). Ia menyatakan bahwa regulasi teknis yang mengatur pungutan PPN tol tersebut memang belum diterbitkan.
"Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025ÔÇô2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Inge menambahkan bahwa hingga saat ini masyarakat belum dibebani biaya tambahan pajak tersebut karena payung hukumnya masih dalam tahap pengkajian. Pemerintah fokus menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjasa guna mendukung keberlanjutan sektor infrastruktur.
"Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat," jelas Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
DJP berkomitmen untuk melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga sebelum mengambil keputusan final. Aspek daya beli masyarakat serta dampak terhadap sektor transportasi menjadi variabel krusial dalam pertimbangan pemerintah.
"Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas," ujar Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.