Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah menyusun rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk layanan jalan tol. Kebijakan ini dipersiapkan sebagai salah satu instrumen untuk memperluas penerimaan negara melalui sektor perpajakan di masa mendatang.
Strategi tersebut tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025ÔÇô2029. Di dalamnya, terdapat berbagai agenda penyusunan regulasi baru yang bertujuan untuk memperkuat struktur pendapatan negara, seperti dikutip dari Kompas.
Penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Berdasarkan target yang telah ditetapkan, mekanisme pemungutan pajak tersebut diharapkan dapat selesai dan diimplementasikan pada tahun 2028.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi pernyataan dalam dokumen resmi tersebut pada Rabu (22/4/2026).
Langkah ini diambil guna memperluas basis perpajakan secara lebih adil dan merata. DJP memandang perlunya dasar hukum yang kokoh agar sektor-sektor yang selama ini belum tergarap secara optimal dapat memberikan kontribusi terhadap kas negara.
Upaya untuk memungut PPN dari pengguna jalan tol melalui operator sebenarnya bukan merupakan fenomena baru di Indonesia. Berdasarkan catatan arsip pemberitaan, kebijakan serupa hampir saja diterapkan pada tahun 2015 silam namun batal pada saat-saat terakhir.
Pada masa itu, pemerintah melalui DJP sempat memastikan bahwa aturan tersebut akan berlaku efektif per 1 April 2015. Pengguna jalan tol rencananya akan dibebankan tarif PPN sebesar 10 persen sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku saat itu.
Landasan hukum yang digunakan kala itu adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Regulasi ini mengatur prosedur pemungutan pajak bagi penyedia jasa jalan tol yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Dalam pelaksanaannya, pengelola jalan tol diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak. Untuk memberikan kemudahan administratif bagi masyarakat, karcis tol direncanakan memiliki kedudukan yang setara dengan dokumen faktur pajak resmi.
Penyebab Pembatalan Kebijakan di Masa Lalu
Meskipun persiapan sudah matang, pemerintah mendadak membatalkan rencana tersebut sesaat sebelum tanggal pemberlakuan. Pertimbangan utamanya adalah kondisi momentum ekonomi yang dinilai tidak tepat untuk menambah beban pengguna jalan.
Keputusan pembatalan diambil setelah melalui rapat koordinasi intensif antar menteri terkait. Pengumuman pembatalan ini disampaikan sekitar dua pekan sebelum regulasi tersebut seharusnya diresmikan secara nasional.
"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan," ujar Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro pada 13 Maret 2015.
Sebagai langkah tindak lanjut, DJP menerbitkan Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito. Peraturan baru tersebut secara resmi mencabut dan menyatakan bahwa aturan sebelumnya mengenai PPN jalan tol tidak berlaku.