Pemerintah Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol

Pemerintah Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kaji Rencana Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah mendalami rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jasa jalan tol. Langkah ini sedang dalam proses pengkajian secara intensif oleh otoritas terkait.

Dikutip dari Kompas, wacana pemungutan pajak ini tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP periode 2025-2029. Kebijakan tersebut dipersiapkan melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) mengenai perluasan basis pajak.

Pemerintah menargetkan regulasi yang menjadi landasan hukum pemungutan PPN jalan tol ini dapat diselesaikan pada tahun 2028 mendatang. DJP memprioritaskan kebijakan ini sebagai upaya mengoptimalkan sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi pernyataan resmi dalam dokumen Renstra tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi bahwa skema ini merupakan bagian dari kebijakan jangka menengah. Saat ini, aturan tersebut belum berlaku secara efektif bagi masyarakat.

Inge menjelaskan bahwa penetapan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 menjadi acuan arah kebijakan strategis organisasi. Fokus utamanya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkelanjutan.

"Terkait pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, hal tersebut masih berada pada tahap perencanaan kebijakan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku," kata Inge.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan menjaga kesetaraan perlakuan antarjenis jasa dan mendukung pendanaan infrastruktur nasional. Namun, implementasinya akan mempertimbangkan banyak faktor krusial.

"Apabila kebijakan ini akan diformalkan, mekanismenya akan melalui proses yang komprehensif dan hati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi," ujar Inge.

Pemerintah berjanji akan tetap mengutamakan prinsip keadilan serta memperhatikan daya beli masyarakat sebelum memutuskan kebijakan ini secara final.

ÔÇ£Jika nantinya kebijakan tersebut telah ditetapkan, informasi resmi akan disampaikan secara terbuka melalui kanal komunikasi pemerintah,ÔÇØ katanya.

Respons Menteri Keuangan Terkait Isu Pajak

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi mengenai munculnya isu penambahan pajak di berbagai sektor. Ia menegaskan bahwa setiap wacana harus melalui analisis ekonomi yang matang.

Purbaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) untuk menelaah rencana tersebut lebih lanjut.

"Nanti saya beresin deh (wacana pajak jalan tol). Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF)," kata Purbaya saat menghadiri acara di Jakarta.

Sebagai bendahara negara, Purbaya mengaku belum menerima laporan detail mengenai kelanjutan rencana PPN jalan tol tersebut. Ia menyadari adanya kekhawatiran masyarakat mengenai isu penambahan pajak baru-baru ini.

"Saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," tegas Purbaya.

Menkeu menekankan pentingnya komunikasi internal antara DJP dan pimpinan kementerian sebelum sebuah wacana kebijakan dipublikasikan secara luas.

"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi