Pemerintah Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol

Pemerintah Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol
Foto: Ilustrasi Pemerintah Kaji Rencana Pengenaan PPN Jasa Jalan Tol.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengguna jalan tol yang tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025ÔÇô2029 pada Jumat (24/4/2026). Langkah ini diproyeksikan sebagai upaya pemerintah memperluas sumber penerimaan pajak di tengah dinamika ekonomi.

Rencana regulasi baru ini dilansir dari Kompas muncul untuk memberikan kepastian hukum terhadap sektor yang dinilai belum tergarap secara optimal. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempatkan mekanisme pemungutan PPN jasa jalan tol sebagai salah satu kebijakan prioritas dalam dokumen strategis lima tahun ke depan.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut.

Menanggapi beredarnya dokumen internal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan koordinasi internal dengan pihak terkait. Ia menyebut kebijakan tersebut memerlukan analisis mendalam sebelum dieksekusi oleh bendahara negara.

"Nanti saya beresin deh. Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal (DJSEF)," kata Purbaya dalam acara Simposium PT Sarana Multi Infrastruktur 2026 di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).

Purbaya mengakui bahwa dirinya belum mendalami detail teknis dari usulan penambahan objek pajak baru tersebut. Hal ini disampaikannya merespons isu yang berkembang mengenai perluasan basis pajak di berbagai sektor jasa.

"Saya enggak tahu sudah ada atau belum, tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak. Penambahan pajak sana sini," tegas Purbaya.

Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini menyatakan komitmen untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan kondisi ekonomi nasional. Purbaya berencana menemui jajaran otoritas pajak untuk meminta penjelasan mengenai draf regulasi tersebut.

"Saya belum baca. Paling tidak pada waktu dibicarakan, belum diberitahukan kepada saya. Nanti kita selesaikan dengan pajak (DJP)," ujarnya.

Pemerintah berjanji akan sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan yang berdampak langsung pada beban biaya hidup masyarakat. Purbaya memastikan tidak akan ada kenaikan tarif atau jenis pajak baru sebelum daya beli publik menunjukkan tren penguatan.

"Kan janji saya sama, enggak berubah. Sebelum ada perbaikan daya beli yang signifikan, sebelum ada perbaikan ekonomi yang signifikan, kita tidak akan menerapkan pajak baru atau menaikkan rate dari pajak yang ada," tutur Purbaya.

Upaya pengenaan pajak pada akses tol sebenarnya sempat hampir diberlakukan pada tahun 2015 melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015. Kala itu, badan usaha diperintahkan untuk segera mengukuhkan status sebagai pengusaha kena pajak untuk mengelola setoran PPN.

"Dalam peraturan tersebut juga diatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang selanjutnya memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang," tulis Ditjen Pajak.

Namun, kebijakan yang dijadwalkan efektif mulai 1 April 2015 tersebut akhirnya dibatalkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Pembatalan dilakukan setelah mempertimbangkan resistensi dari sektor logistik dan waktu pelaksanaan yang dinilai tidak tepat bagi kondisi ekonomi saat itu.

Artikel terkait

Rekomendasi