Rencana Ekspor Satu Pintu DSI Turunkan Harga TBS Sawit

Rencana Ekspor Satu Pintu DSI Turunkan Harga TBS Sawit
Foto: Ilustrasi Rencana Ekspor Satu Pintu DSI Turunkan Harga TBS Sawit.

Rencana pemerintah untuk mewajibkan ekspor kelapa sawit satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) memicu kepanikan massal di kalangan petani karena memicu penurunan drastis harga tandan buah segar (TBS) di berbagai wilayah pusat produksi pada Senin (25/5/2026).

Kondisi pasar yang memburuk ini dilaporkan oleh Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) dan Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), seperti dilansir dari Investor Daily.

Data dari lapangan menunjukkan bahwa harga tender minyak sawit mentah (CPO) merosot tajam dari Rp15.300 per kilogram menjadi Rp12.150 per kilogram dalam hitungan hari, yang kemudian berdampak langsung pada kejatuhan harga TBS di tingkat petani hingga menyentuh angka Rp1.500 per kilogram.

Di Kalimantan Barat, harga TBS menyusut sekitar Rp1.000 hingga Rp1.500 per kilogram, sementara di Mamuju, Sulawesi Barat, harga terjerembap dari Rp2.800 menjadi Rp1.000 per kilogram, dan di Labuhanbatu, Sumatera Utara, harga juga merosot hingga Rp1.500 per kilogram.

Ketua SPKS Sabarudin menjelaskan bahwa kejatuhan harga secara mendadak ini merupakan bentuk respons negatif dari pasar atas rencana tata niaga baru tersebut.

"Situasi memburuk setelah sejumlah perusahaan mulai menahan pembelian dan menghentikan penjualan sementara," ujar Sabarudin, Ketua SPKS.

Kebijakan satu pintu ini dinilai berisiko menciptakan ruang monopsoni yang merugikan pendapatan serta mengancam kelangsungan produktivitas kebun kelapa sawit milik rakyat.

Akibatnya, banyak petani kecil mempertimbangkan untuk menghentikan pemupukan demi menekan biaya operasional yang kini tidak lagi sebanding dengan harga jual.

"Petani trauma dengan kejadian 2015 saat harga TBS jatuh di bawah Rp 1.000 per kilogram. Waktu itu banyak petani sampai menebang sawit dan mengganti lahannya ke komoditas lain karena sudah tidak mampu bertahan," ujar Sabarudin, Ketua SPKS.

Langkah penataan ini juga dipandang bertolak belakang dengan agenda strategis pemerintah yang ingin memperkuat implementasi program biodiesel B50 di dalam negeri.

Selain itu, skema ekspor ini dikhawatirkan mengulang kegagalan masa lalu saat pemerintah membentuk Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC) yang terbukti merusak harga cengkeh petani.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengonfirmasi adanya kepanikan, aksi spekulasi, serta penurunan volume perdagangan akibat sikap pelaku industri yang memilih menahan diri.

Penurunan harga komoditas ini melanda Sumatera Selatan menjadi Rp2.722 per kilogram, Kalimantan Tengah menjadi Rp3.163 per kilogram, Riau menjadi Rp3.070 per kilogram, Jambi menjadi Rp2.944 per kilogram, dan Sumatera Utara menjadi Rp2.899 per kilogram.

"Akar persoalan saat ini adalah ketidakjelasan regulasi dan mekanisme implementasi kebijakan. Pelaku usaha tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme perdagangan, pembayaran, pembentukan harga, hingga pembagian risiko bisnis akan dijalankan," kata Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.

Kondisi ini berpotensi memaksa pabrik kelapa sawit independen menutup operasional mereka guna menghindari kerugian yang lebih besar.

"Pada akhirnya kondisi ini kembali menekan harga TBS petani bahkan petani tidak bisa panen kalau pabrik-pabrik itu tutup untuk mencegah kerugian mereka," papar Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.

POPSI menyarankan agar fungsi DSI dibatasi hanya pada sektor pengawasan administrasi, pencatatan, monitoring, serta keterbukaan data ekspor sawit.

"Sawit adalah tulang punggung ekonomi jutaan keluarga Indonesia. Kebijakan tata nelola ekspor harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menciptakan kepanikan pasar dan menghancurkan stabilitas industri sawit nasional," ucap Mansuetus Darto, Ketua Umum POPSI.

Artikel terkait

Rekomendasi