Pemerintah Siapkan Regulasi Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol

Pemerintah Siapkan Regulasi Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol
Foto: Ilustrasi Pemerintah Siapkan Regulasi Pemungutan PPN Jasa Jalan Tol.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun regulasi mengenai mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol pada Rabu (22/4/2026). Langkah ini tertuang dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 sebagai upaya penguatan pendapatan negara.

Dilansir dari Kompas, kebijakan prioritas tersebut bertujuan memberikan landasan hukum baru untuk sektor yang dinilai belum tergarap optimal. Pengenaan pajak ini menjadi bagian dari strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna meningkatkan rasio perpajakan nasional terhadap Produk Domestik Bruto.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait munculnya wacana perluasan objek pajak tersebut ke publik. Ia menegaskan bahwa setiap kebijakan baru memerlukan analisis mendalam dari instansi terkait sebelum diputuskan secara resmi oleh kementerian.

"Itu harusnya dianalisa dulu oleh Badan Kebijakan Fiskal, saya enggak tahu sudah ada apa belum. Tapi sekarang katanya tiba-tiba ada banyak isu pajak apa penambahan pajak sana-sini, saya belum baca nanti saya lihat," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Penjelasan mengenai dasar hukum rencana ini secara eksplisit telah dicantumkan dalam dokumen strategis internal perpajakan. Dokumen tersebut menekankan pentingnya legalitas formal bagi penarikan pajak di sektor infrastruktur transportasi berbayar tersebut.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut.

Selain menyasar sektor jalan tol, DJP juga menargetkan perluasan basis pajak pada transaksi digital lintas negara dan implementasi pajak karbon. Seluruh agenda tersebut dirancang untuk menyesuaikan sistem perpajakan Indonesia dengan dinamika ekonomi global yang terus mengalami perkembangan.

Penyusunan aturan teknis mengenai PPN jalan tol diproyeksikan akan memakan waktu cukup lama dan ditargetkan rampung pada tahun 2028. Hingga saat ini, pemerintah belum merinci besaran tarif maupun skema pemungutan yang akan dibebankan kepada para pengguna jalan tol tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi