Pemerintah Godok Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk Masyarakat

Pemerintah Godok Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk Masyarakat
Foto: Ilustrasi Pemerintah Godok Regulasi KPR Tenor 40 Tahun untuk Masyarakat.

Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman tengah menyiapkan regulasi skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 40 tahun guna memperluas akses hunian terjangkau bagi masyarakat. Kebijakan ini menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban cicilan bulanan pekerja swasta dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Langkah strategis ini dilansir dari Ekonomi bertujuan memangkas biaya bulanan rumah subsidi agar lebih sesuai dengan kemampuan bayar kelompok buruh. Penyesuaian regulasi tersebut menjadi prioritas kementerian untuk memperkuat daya beli masyarakat terhadap kepemilikan rumah pertama.

Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa rencana awal kementerian sebenarnya hanya mencakup tenor hingga 30 tahun. Namun, Presiden Prabowo memberikan arahan untuk memperpanjang durasi pinjaman tersebut demi kemaslahatan masyarakat yang lebih luas.

"Harus dong, kalau dari Presiden sudah perintah. Saya baru [rencananya] 30 tahun. Presiden lebih hebat lagi dari 30 ke 40 tahun. Kami ubah lagi regulasinya sesuai arahan Presiden" ujar Maruarar Sirait, Menteri PKP.

Perpanjangan tenor ini diprediksi akan menurunkan nilai cicilan secara drastis dibandingkan skema yang ada saat ini. Maruarar memberikan simulasi bahwa tenor 40 tahun dapat menekan beban biaya bulanan jauh di bawah angka satu juta rupiah.

ÔÇ£Kalau nanti bisa 40 tahun, bisa lebih murah lagi, sekitar Rp800.000 sampai Rp900.000ÔÇØ kata Maruarar Sirait.

Dalam menyusun aturan baru tersebut, kementerian dipastikan bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk pengembang dan sektor perbankan. Maruarar telah menginstruksikan BP Tapera untuk segera memformulasikan teknis implementasi agar tidak mengganggu stabilitas ekosistem industri properti.

"Segera, ya kami susun. Kami ajak nanti REI ngobrol lagi. Kami ajak banknya. Kami ajak juga lagi calon menerima rumah subsidinya. Kita harus ajak ekosistem, supaya aturan itu bisa jalan" terang Maruarar Sirait.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara terbuka menjanjikan perpanjangan tenor KPR ini saat menghadiri perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026). Beliau menyoroti beban besar biaya tempat tinggal yang menghabiskan sepertiga penghasilan para buruh setiap bulan.

Presiden menekankan bahwa kepastian tempat tinggal bagi nelayan dan petani sangat penting karena mereka adalah kelompok yang menetap. Hal tersebut menjadi dasar pemberian fasilitas kredit dengan jangka waktu yang sangat fleksibel.

"Kalau bisa 20 tahun. Kalau enggak bisa 20 tahun, 25 tahun. Kalau belum lunas 25 tahun, 30 tahun. Kalau tidak bisa 35 tahun, 40 tahun. Karena buruh tidak mungkin lari ke mana-mana. Betul? Petani dan nelayan enggak mungkin lari ke mana-mana" kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Selain masalah durasi kredit, kepala negara juga memberikan perhatian khusus pada tingginya bunga pinjaman yang selama ini mencekik masyarakat kelas bawah. Presiden telah memerintahkan bank milik negara untuk menyediakan skema bunga rendah yang lebih kompetitif.

"Saya sudah perintahkan bank-bank milik Republik Indonesia. Sebentar lagi kami akan kucurkan kredit untuk rakyat maksimal, maksimal 5% satu tahun" tutur Prabowo Subianto.

Artikel terkait

Rekomendasi