Penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 dinilai tidak secara otomatis membuat harga karbon Indonesia kompetitif di pasar global pada Selasa (5/5/2026). Dilansir dari Lestari, perdagangan karbon memiliki kerumitan tinggi yang melampaui operasional bisnis perkebunan maupun penebangan kayu konvensional.
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga menjelaskan bahwa regulasi hanyalah salah satu instrumen pendukung dalam ekosistem nilai ekonomi karbon. Menurutnya, minat pasar internasional saat ini lebih condong pada aspek kelayakan proyek serta perlindungan hak masyarakat lokal dan adat.
"Dengan perubahan regulasi secara otomatis pasar itu berbondong-bondong datang dengan sendirinya, saya pikir enggak semudah itu," ujar Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga.
Riza menekankan pentingnya kualitas manfaat bersama atau co-benefits dari setiap proyek karbon untuk meningkatkan nilai jual di mata investor. Keberhasilan pengembangan masyarakat di sekitar area proyek menjadi indikator utama yang membedakan kualitas antarproyek pendukung karbon.
"Regulasi itu sangat membantu, sangat memberikan kepastian, tetapi bagaimana kualitas dari project proponent (proyek pendukung) itu akan menjadi lebih dilihat nanti, kemudian track record-nya dan sebagainya," ucap Riza Suarga.
Pemerintah diharapkan lebih proaktif dalam melakukan negosiasi dengan standar internasional yang sering kali belum mengakomodir keunikan lanskap sosial-ekonomi di Indonesia. Dukungan negara diperlukan saat auditor internasional melakukan validasi pada registri global guna menjembatani pemahaman tantangan di lapangan.
"Kami membina masyarakat di Sumatera ketika itu gambut kita bisa membuat semacam kanal-kanal blocking, sekat-sekat kanal gitu, kemudian ditebar bibit-bibit ikan gabus gitu. Kami bikinlah kemitraan antara masyarakat sekitar dengan project di situ berternak ikan gabus gitu," ucap Riza Suarga.
Upaya pelestarian di wilayah berbeda memerlukan pendekatan yang spesifik karena adanya ancaman nyata seperti pembalakan liar. Riza mencontohkan aktivitas eksploitatif di Kalimantan Barat yang mengubah ekosistem pesisir demi kepentingan ekonomi sesaat.
"Tapi untuk mangrove beda lagi gitu ya, karena challenge-nya macam-macam. Di Kalbar (Kalimantan Barat), contohnya kami berhadapan dengan illegal logging ketika mereka menebang mangrove untuk dijadikan kayu arang, itu sangat masif dan ekspansi-ekspansi yang sangat eksploitatif mengkonversi mangrove-mangrove menjadi tambak-tambak," kata Riza Suarga.