Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru setelah mendirikan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau PT DSI. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penataan tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, menyatakan bahwa aturan teknis tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Regulasi ini akan mengatur tata cara ekspor untuk tiga komoditas utama, yaitu minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).
"Ya otomatis, otomatis. Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan," kata Mendag di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (21/5/2026), dikutip dari Suara.
Kebijakan baru ini juga akan mengalihkan seluruh kewajiban pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) dari komoditas-komoditas strategis tersebut kepada PT DSI setelah perusahaan tersebut beroperasi secara penuh.
"Ya nanti kalau sudah berjalan ya, sudah berjalan penuh ya DMO itu PT DSI otomatis. Kan eksportirnya aturannya," lanjutnya.
Pendirian PT DSI oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) diproyeksikan untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional. Dengan sentralisasi ekspor, Indonesia yang berstatus sebagai produsen utama diharapkan bisa memiliki kendali lebih besar dalam penentuan harga global.
"Nah sebenarnya kan maksudnya ketika BUMN, BUMN ekspor kan komoditasnya itu kan punya kita ya, kita yang ekspor, katakanlah si CPO kan kita nomor satu ekspornya. Maksudnya biar kita itu mempunyai bargaining position yang kuat dalam menentukan harga, itu salah satunya sebenarnya maksudnya," tutur Budi Santoso.
Terkait mekanisme margin keuntungan antara PT DSI dan para eksportir, skema yang diterapkan dipastikan tidak akan mengalami perubahan dari sistem yang sudah berjalan sebelumnya. Perubahan mendasar hanya terjadi pada pengalihan status eksportir utama kepada BUMN ekspor tersebut.
"Ya seperti biasa juga kan, cuma diganti aja eksportirnya ke BUMN ekspor. Nah dengan harapan justru akan lebih, harganya akan lebih bagus. Yang seperti saya sampaikan tadi, karena kita yang punya produk, si BUMN saja kan kita eksportir CPO nomor satu, seharusnya harga juga dari kita yang paling menentukan ya," ujar Budi Santoso.
Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, menjelaskan bahwa PT DSI nantinya akan bertindak sebagai badan tunggal yang menyerap komoditas sumber daya alam dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di dalam negeri. Skema ini mewajibkan seluruh aktivitas ekspor ke depan harus melalui pintu PT DSI.
"Dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini," kata Rosan Roeslani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Meskipun demikian, Rosan Roeslani menegaskan bahwa implementasi kerja PT DSI akan dilakukan secara bertahap. Pada fase awal operasional, badan ekspor ini belum akan langsung mengumpulkan dan menjual komoditas secara masif, melainkan fokus pada pengelolaan dan pencatatan dokumen ekspor terlebih dahulu.
"Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu, pelaporan terlebih dahulu, Q-Q secara komprehensif kepada kami," ucap Rosan Roeslani.