Badan Pusat Statistik (BPS) merilis data rata-rata upah buruh di Indonesia yang menyentuh angka Rp3,29 juta pada Februari 2026 berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas). Informasi yang dilansir dari Ekonomi ini menunjukkan adanya kesenjangan pendapatan berdasarkan gender dan sektor lapangan usaha di seluruh tanah air.
Data statistik tersebut merincikan bahwa kelompok buruh laki-laki menerima rata-rata upah sebesar Rp3,55 juta per bulan. Angka ini secara signifikan berada di atas rata-rata upah buruh perempuan yang hanya tercatat sebesar Rp2,80 juta pada periode yang sama.
ÔÇ£Jika dilihat menurut lapangan usaha, buruh pada lapangan usaha aktivitas keuangan dan asuransi memperoleh upah tertinggi sebesar Rp5,05 juta, sedangkan buruh pada lapangan usaha kesenian, aktivitas jasa lainnya, aktivitas rumah tangga, dan aktivitas badan internasional menerima upah terendah sebesar Rp2 juta,ÔÇØ jelas BPS dalam berita resmi statistik, Selasa (5/5/2026).
Lembaga pemerintah tersebut juga mengidentifikasi sejumlah sektor dengan standar pengupahan tinggi yang melampaui rata-rata nasional. Sektor pertambangan dan penggalian mencatatkan upah Rp4,95 juta, diikuti bidang telekomunikasi serta penyediaan energi yang masing-masing berada di angka Rp4,75 juta dan Rp4,74 juta.
ÔÇ£Sementara itu, buruh pada enam lapangan usaha lainnya menerima upah di bawah upah buruh nasional,ÔÇØ lanjut BPS.
Beberapa sektor yang berada di bawah rerata nasional mencakup bidang pendidikan dengan upah Rp2,92 juta dan sektor perdagangan eceran senilai Rp2,85 juta. Sementara itu, upah terendah ditemukan pada sektor jasa lainnya yang hanya mencapai Rp2 juta per bulan.
Selain faktor lapangan usaha, tingkat pendidikan formal yang diselesaikan buruh memiliki korelasi kuat terhadap besaran pendapatan yang diterima setiap bulannya. BPS mencatat perbedaan upah yang cukup mencolok antara lulusan perguruan tinggi dengan lulusan sekolah dasar.
ÔÇ£Buruh berpendidikan Diploma IV, S1, S2, S3 memperoleh upah tertinggi sebesar Rp4,77 juta rupiah, sementara buruh berpendidikan SD ke bawah menerima upah terendah sebesar Rp2,23 juta,ÔÇØ terang BPS.
| Lapangan Usaha | Rata-Rata Upah (Rupiah) |
|---|---|
| Aktivitas Keuangan dan Asuransi | 5,05 juta |
| Pertambangan dan Penggalian | 4,95 juta |
| Aktivitas Penerbitan dan Telekomunikasi | 4,75 juta |
| Penyediaan Listrik, Gas, Uap, dan Udara Dingin | 4,74 juta |
| Aktivitas Real Estat | 4,05 juta |
| Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial | 4,02 juta |
| Transportasi dan Penyimpanan | 3,98 juta |
| Pendidikan | 2,92 juta |
| Perdagangan Besar dan Eceran | 2,85 juta |
| Penyediaan Air dan Pengelolaan Limbah | 2,80 juta |
| Akomodasi dan Makan-Minum | 2,59 juta |
| Pertanian | 2,43 juta |
| Kesenian dan Jasa Lainnya | 2,00 juta |