Rano Karno Soroti Sengketa Lahan 35 Tahun di Kebon Kosong

Rano Karno Soroti Sengketa Lahan 35 Tahun di Kebon Kosong
Foto: Ilustrasi Rano Karno Soroti Sengketa Lahan 35 Tahun di Kebon Kosong.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno melakukan kunjungan ke Kampung Wisata Eduwisata Bhineka, Kebon Kosong, Jakarta Pusat pada Jumat (24/4/2026). Kunjungan dalam agenda ÔÇ£Bang Doel Sapa WargaÔÇØ tersebut mengungkap persoalan agraria yang telah membelit masyarakat setempat selama puluhan tahun.

Seperti dilansir dari Megapolitan, masalah utama yang menjadi keluhan krusial warga adalah ketidakjelasan status kepemilikan lahan. Kondisi ini diklaim telah berlangsung selama hampir 35 tahun tanpa adanya solusi konkret dari pihak terkait.

ÔÇ£Tadi setelah saya mengamati, ternyata memang ada permasalahan utama yang besar, yaitu status tanah di sini. Karena tadi kita dengar sudah hampir 35 tahun masalah ini tidak terjawab,ÔÇØ ucap Rano, Jumat.

Persoalan legalitas tanah ini berdampak sistemik terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Akibat status lahan yang menggantung, realisasi pembangunan menjadi sangat minim dan menghambat kemajuan kawasan Kebon Kosong.

Kekecewaan warga memuncak hingga tujuh rukun warga (RW) di wilayah tersebut memutuskan untuk memboikot Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Mereka merasa usulan pembangunan yang diajukan tidak akan pernah terwujud selama status tanah belum klir.

ÔÇ£Insya Allah, makanya saya bilang ini harus segera dirapatkan terbatas (ratas). Kenapa? Ada tujuh RW yang tidak ingin ikut Musrenbang, karena mereka merasa tidak ada gunanya,ÔÇØ kata Rano.

Selain masalah lahan, muncul pula keluhan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada rumah susun di kawasan tersebut. Rano sempat terkejut dengan adanya pungutan PBB tersebut sebelum mengetahui bahwa bangunan itu dikelola oleh Perumnas.

ÔÇ£Nanti kita bantu cek juga, hak gunanya sampai kapan. Kalau memang sudah habis masanya, ada mekanisme yang bisa ditempuh,ÔÇØ ujarnya.

Secara historis, kawasan Kebon Kosong merupakan bagian dari lahan eks Bandara Kemayoran. Setelah operasional bandara pindah ke Cengkareng, pembagian kepemilikan lahan menjadi kompleks antara pemerintah daerah dan pusat.

ÔÇ£Sebagian mungkin sudah milik Pemprov DKI, tapi sebagian memang milik Setneg (Sekretariat Negara). Itu yang harus kita tanyakan,ÔÇØ katanya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk melakukan koordinasi lintas instansi guna memetakan kembali status lahan tersebut. Kejelasan hukum menjadi syarat mutlak sebelum pemerintah bisa mengucurkan anggaran pembangunan secara resmi.

ÔÇ£Nanti kita akan coba bantu. Karena tadi kita dengar sudah hampir 35 tahun masalah ini tidak terjawab,ÔÇØ ucap Rano.

Program serap aspirasi ini sebelumnya telah dimulai di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pemerintah berencana terus menyisir berbagai titik di Jakarta untuk mendengarkan hambatan pembangunan yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah.

ÔÇ£Kegiatan ini yang pertama adalah untuk mendengar. Usulan-usulan memang sudah masuk Musrenbang, tapi ada yang terealisasi dan ada yang belum,ÔÇØ kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi