Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmennya untuk tidak menyelenggarakan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat sebagai Bendahara Negara. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin (11/5/2026).
Keputusan ini diambil mengingat Indonesia telah dua kali menerapkan kebijakan serupa, yakni pada tahun 2016 dan 2022. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menilai program tersebut berpotensi menciptakan kerentanan moral bagi pegawai pajak serta menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
"Selama saya menjadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty," kata Purbaya, Menteri Keuangan.
Purbaya berpendapat bahwa menjalankan prosedur perpajakan yang benar jauh lebih efektif dibandingkan terus memberikan pengampunan. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas sistem perpajakan di Indonesia tanpa memberikan beban moral berlebih kepada para petugas di lapangan.
"Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul," ucap Purbaya, Menteri Keuangan.
Terkait isu pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II, Purbaya memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan hanya menyasar wajib pajak yang melanggar komitmen repatriasi harta dari luar negeri sesuai batas waktu.
Pemeriksaan dilakukan secara selektif guna memastikan validitas Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang telah diserahkan peserta. Fokus utamanya adalah mereka yang belum menyetorkan nominal yang telah dijanjikan sebelumnya.
"Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak," tutur Purbaya, Menteri Keuangan.
Ia mengimbau seluruh pelaku bisnis untuk taat membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat disiplin pajak nasional tanpa harus bergantung pada skema pengampunan di masa depan.
"Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi," tegas Purbaya, Menteri Keuangan.