Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama setelah namanya muncul dalam dakwaan kasus suap importasi barang pada Kamis (7/5/2026). Pihak kementerian memilih menunggu kejelasan proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, nama Djaka terseret dalam perkara dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Bendahara Negara menyatakan bahwa institusinya tetap menghormati prosedur hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," kata Purbaya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).
Purbaya menekankan bahwa saat ini belum ada tindakan administratif yang akan diambil terhadap Djaka. Ia menilai langkah pemberhentian tidak bisa dilakukan hanya berdasarkan kemunculan nama dalam dokumen persidangan yang baru dimulai.
"Tidak (dinonaktifkan), sampai clear di sana seperti apa prosesnya. Kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," imbuh Purbaya.
Langkah ini diambil lantaran informasi mengenai keterlibatan tersebut baru diterima pihak kementerian pada Rabu (6/5) malam. Menteri Keuangan mengaku masih perlu mempelajari detail perkara yang menyangkut bawahannya itu sebelum menentukan kebijakan lebih lanjut.
"Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutkan tadi malam di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya, itu saja," imbuh Purbaya.
Berdasarkan dokumen dakwaan terhadap terdakwa John Field, Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu juga dihadiri oleh pejabat DJBC lainnya, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
Dalam kronologi kasus, para terdakwa diduga menyuap pejabat Bea Cukai untuk mempercepat keluarnya barang impor dari jalur merah. Aliran dana dari pihak Blueray Cargo tercatat mulai masuk sejak Juli 2025 hingga Januari 2026 dengan rincian yang telah dipaparkan oleh jaksa penuntut umum.
Total pemberian uang dalam bentuk dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, ditambah fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.