Purbaya Yudhi Sadewa Respons Keluhan Kamar Dagang China soal Investasi

Purbaya Yudhi Sadewa Respons Keluhan Kamar Dagang China soal Investasi
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Respons Keluhan Kamar Dagang China soal Investasi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi surat keberatan Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto terkait sejumlah kebijakan ekonomi yang dinilai membebani iklim investasi di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Investor Daily.

Surat dari pengusaha China tersebut menyoroti berbagai aturan, mulai dari kewajiban devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), kenaikan royalti mineral, hingga denda kehutanan. Pemerintah menyatakan tetap mengutamakan kepentingan nasional dalam setiap kebijakan meski terdapat keberatan dari investor asing.

Mengenai aturan DHE SDA yang dijadwalkan berlaku 1 Juni 2026, Purbaya menjelaskan bahwa terdapat mekanisme pengecualian bagi perusahaan tertentu. Kebijakan ini mewajibkan eksportir menempatkan sebagian devisa di bank milik negara dan mengonversi maksimal 50 persen dana ke rupiah.

"Kalau perusahaan nanti yang tidak pinjam uang di Indonesia terbebas dari DHE SDA, ada pengecualian seperti itu. Jadi harusnya China tidak ada masalah," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Kamar Dagang China dalam suratnya juga menyatakan kekhawatiran atas peningkatan pengawasan pajak dan biaya tambahan di sektor mineral. Mereka menilai langkah-langkah tersebut menciptakan ketidakpastian bagi para pelaku usaha di sektor sumber daya alam.

"Pajak dan biaya, termasuk royalti sumber daya mineral, telah dinaikkan berulang kali, disertai dengan peningkatan inspeksi pajak dan bahkan denda besar yang mencapai puluhan juta dolar AS, menciptakan kepanikan di kalangan perusahaan," tulis Kamar Dagang China.

Menkeu menjelaskan bahwa rencana terkait royalti mineral dan bea keluar saat ini masih dalam tahap pengkajian. Ia menekankan bahwa pemerintah belum memberlakukan kenaikan tersebut secara resmi karena masih berupa rancangan kebijakan.

"Belum dikenakan karena baru rencana. Biar saja, tetapi kami akan mementingkan kepentingan negara kita," tegas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Selain masalah fiskal, pihak China mengeluhkan pemangkasan kuota bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta penegakan hukum di sektor kehutanan. Salah satu poin keberatan adalah denda besar yang dijatuhkan oleh Satgas Pengelolaan Hutan kepada investor asal China.

"Satuan Tugas Khusus Pengelolaan Hutan Indonesia telah menjatuhkan denda rekor sebesar US$ 180 juta kepada perusahaan investasi China dengan alasan tidak memiliki izin pinjam-pakai kawasan hutan yang sah," tulis Kamar Dagang China.

Purbaya menyatakan bahwa hubungan kerja sama ini bersifat dua arah, di mana Indonesia juga memiliki catatan terhadap operasional perusahaan China. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di wilayah Indonesia bagi seluruh investor tanpa terkecuali.

"Saya sudah komplain ke mereka, banyak pengusaha China di sini yang juga melakukan bisnis gak legal. Saya minta dia perbaiki waktu itu, dia janji akan memperingati mereka. Jadi itu dua arah sebetulnya, tidak ada masalah," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pemerintah menjamin tidak akan mengganggu aktivitas bisnis yang berjalan sesuai dengan koridor hukum dan regulasi nasional. Fokus utama tetap pada penegakan aturan terhadap praktik-praktik usaha yang dianggap ilegal.

"Kita enggak akan ganggu bisnis siapa pun di sini, asal mereka lakukan dengan legal. Kalau ilegal kita akan tindak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengonfirmasi telah melakukan dialog dengan Duta Besar China. Langkah ini diambil untuk memberikan penjelasan teknis mengenai revisi formula Harga Patokan Mineral (HPM) nikel dan kebijakan pertambangan lainnya.

"Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya pun sudah ngobrol sama saya, dan saya memberikan penjelasan dengan baik," ungkap Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM.

Artikel terkait

Rekomendasi