Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Copot Pejabat Terkait Restitusi Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Copot Pejabat Terkait Restitusi Pajak
Foto: Ilustrasi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Copot Pejabat Terkait Restitusi Pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyiapkan figur pengganti untuk mengisi posisi dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dibebastugaskan. Langkah tegas ini diambil sebagai buntut dari persoalan restitusi pajak yang dinilai bermasalah.

Dilansir dari Detik Finance, pelantikan bagi para pejabat baru tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu (6/5). Meski demikian, Purbaya belum memberikan rincian identitas pejabat yang dicopot maupun mereka yang akan dilantik nantinya.

"Nanti besok akan diumumkan, akan kita lantik langsung pejabat barunya," sebut Purbaya dalam Konferensi pers APBN KiTA, Selasa (5/5/2026).

Keputusan pencopotan ini sebelumnya telah diumumkan pada Senin (4/5) setelah melalui proses investigasi internal. Fokus utama penyelidikan berkaitan dengan mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Secara total, terdapat lima pejabat di lingkungan Kemenkeu yang menjalani pemeriksaan intensif karena kebijakan pengeluaran restitusi dalam jumlah tinggi. Dari hasil evaluasi tersebut, dua orang di antaranya resmi dilepaskan dari jabatannya.

Purbaya menekankan bahwa kondisi restitusi pajak saat ini sudah tidak terkendali. Hal tersebut diperparah dengan adanya laporan informasi yang dianggap kurang akurat oleh pimpinan kementerian.

"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5).

Restitusi pajak sendiri merupakan sistem pengembalian uang kepada wajib pajak yang telah menyetorkan nominal lebih besar dari beban seharusnya. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), proses ini mencakup dua skenario utama.

Pertama, pengembalian atas kelebihan pembayaran yang seharusnya tidak terutang. Hal ini terjadi ketika wajib pajak menyetor uang padahal secara hukum tidak memiliki kewajiban pajak tersebut.

Kedua, pengembalian kelebihan bayar untuk jenis PPh, PPN, serta PPnBM. Kondisi ini muncul saat nilai pajak yang dibayarkan memang melampaui jumlah yang semestinya dilaporkan.

Masalah Akurasi Laporan

Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya kendala serius dalam aspek pelaporan dan pengendalian nilai restitusi. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketidaksesuaian data antara proyeksi awal dengan realisasi di lapangan.

Sebagai contoh, pada tahun lalu Menkeu menerima laporan bahwa potensi nilai restitusi berada pada angka yang relatif kecil. Namun, saat memasuki akhir tahun, realisasi pencairan dana tersebut melonjak drastis.

Data mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,15 triliun. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan sebesar 35% jika dibandingkan dengan perolehan tahun sebelumnya.

"Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ucap Purbaya.

Artikel terkait

Rekomendasi