Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan

Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Pertahankan Dirjen Bea Cukai Meski Terseret Dakwaan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama akan mengikuti proses hukum terkait munculnya nama pejabat tersebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor pada Kamis (6/5/2026).

Purbaya menyampaikan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka guna mengklarifikasi keterlibatan namanya dalam perkara yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Dilansir dari Money, status hukum Djaka hingga saat ini masih sebatas disebut dalam dokumen dakwaan.

"Sudah (komunikasi). Dia (Dirjen Djaka) akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa, masih baru," ujar Purbaya, Menteri Keuangan.

Keputusan administratif terhadap posisi Dirjen Bea Cukai tersebut belum akan diambil oleh pihak kementerian karena persidangan baru saja dimulai. Purbaya menilai langkah penonaktifan belum diperlukan sebelum adanya kejelasan fakta hukum di pengadilan.

"Tidak (nonaktifkan). Tidak sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul, masa langsung berhenti," katanya, Purbaya.

Pemerintah berencana memberikan bantuan hukum kepada pejabat yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Pendampingan tersebut diklaim sebagai hak pegawai dan bukan merupakan upaya untuk mencampuri urusan yudisial.

"Ada pasti kalau dipanggil dan segala macam. Yang lain juga ada pendampingan. Bukan intervensi," katanya, Purbaya.

Perkara ini bermula dari dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri yang dibacakan dalam persidangan. Jaksa menyebut terdapat pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025 yang dihadiri oleh sejumlah pejabat Bea Cukai dan pengusaha.

Berdasarkan dokumen penuntutan, para terdakwa diduga menggelontorkan dana sebesar 61,3 miliar dollar Singapura serta fasilitas barang mewah senilai Rp 1,845 miliar sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026. Gratifikasi tersebut diberikan untuk mengamankan proses pengeluaran barang impor milik perusahaan melalui manipulasi sistem pengawasan.

Daftar pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dalam kasus ini mencakup sejumlah aset bernilai tinggi yang diberikan kepada oknum pejabat. Berikut adalah rincian aset yang disebutkan dalam dakwaan:

Jenis PemberianNilai/Merek
Fasilitas HiburanRp 1,45 miliar
Jam TanganTag Heuer (Rp 65 juta)
KendaraanMazda CX-5 (Rp 330 juta)

Meskipun nama Djaka Budi Utama tercantum dalam surat dakwaan bersama pejabat lain seperti Rizal dan Sisprian Subiaksono, jaksa tidak merinci adanya aliran uang secara spesifik kepada Dirjen tersebut. Dakwaan saat ini masih terfokus pada dugaan suap yang diterima oleh pejabat Bea Cukai lainnya guna mengatur jalur pemeriksaan impor risiko rendah.

Artikel terkait

Rekomendasi