Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Tax Amnesty Kecuali Perintah Presiden

Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Tax Amnesty Kecuali Perintah Presiden
Foto: Ilustrasi Purbaya Yudhi Sadewa Tolak Tax Amnesty Kecuali Perintah Presiden.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menggulirkan kembali kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama masa jabatannya kecuali terdapat instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (12/5/2026).

Keputusan tersebut dilandasi kekhawatiran mengenai adanya wilayah abu-abu dalam pelaksanaan kebijakan yang berpotensi memicu masalah hukum bagi petugas pajak di masa depan, sebagaimana dilansir dari Money.

"Saya bilang, kecuali ada perintah dari Presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi menteri," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menilai interpretasi dalam praktik tax amnesty seringkali tidak jelas sehingga berisiko menyebabkan aparatur pajak harus menjalani pemeriksaan hukum meskipun program telah lama usai.

"Karena selalu ada grey area. Setelah selesai bertahun-tahun, yang diperiksa orang pajak. Saya ingin melindungi teman-teman di pajak," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Bendahara negara tersebut mengarahkan agar upaya peningkatan pendapatan negara difokuskan pada penguatan sistem perpajakan yang sudah berjalan, bukan melalui skema pengampunan baru.

"Kalau kepercayaan hilang, memperbaikinya jauh lebih sulit," ucap Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Melalui arahan tersebut, Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk senantiasa menjaga disiplin dan integritas karena setiap kebijakan harus memiliki landasan pertanggungjawaban yang kuat.

"Kita tidak hanya memungut pajak. Kita menjaga kepercayaan rakyat, memperkuat penerimaan negara, dan memastikan NKRI terus berdiri tegak," tandas Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dalam bertindak agar tidak terlalu agresif maupun terlalu longgar demi stabilitas penerimaan negara.

Artikel terkait

Rekomendasi